Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pastikan Distribusi Air Tepat, PDAM Gowa MoU Kejaksaan

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu.

Tayang:
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Ari Maryadi/Tribun Timur
Direktur PDAM Tirta Jeneberang Gowa Hasanuddin Kamal menandatangani Mou bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Mohammad Basyar Rifal. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, menggandeng kejaksaan untuk memastikan pelayanan air tidak melanggar aturan.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu (7/8/2019).

Direktur PDAM Tirta Jeneberang Gowa, Hasanuddin Kamal mengatakan, MoU ini untuk memastikan layanan jasa kepada masyarakat bisa didampingi oleh pihak Kejaksaan, khususnya dalam masalah Keperdataan dan Datun.

Resmi Dirilis di Indonesia, Inilah Spesifikasi dan Harga Smartphone Baru Oppo K3, Ingin Beli Murah?

Kurangi Penggunaan Plastik, Polisi Pangkep Ini Pakai Bahan Ramah Lingkungan Baka-baka

Awasi Iklan Obat dan Makanan, KPID Jalin Kerjasama BPOM Sulbar

Persib di Urutan 12 Liga 1 2019, Robert Alberts Bakal Rekrut Pemain di Posisi Ini? Siapa Dilepas?

Kedua, agar PDAM dalam bekerja tidak lagi ragu-ragu. Semisal ada program yang mungkin menyalahi aturan untuk dilakukan atau sebaliknya.

"Makanya kami mengandeng Kejaksaan untuk pendampingan," kata Hasanuddin.

Hasanuddin melanjutkan, kerja sama ini akan dilanjutkan dengan pertemuan-pertemuan rutin. Pembahasannya mengenai program PDAM.

Mulai dari rencana pembangunan IPA kapasitas produksi besar. Termasuk pra awal perencanaan hingga proses tender dan lainnya.

"Artinya dengan melibatkan Kejaksaan, sedapat mungkin kita hindari implikasi hukum dan sebagainya," katanya.

"Kita kan mau bangun IPA dengan skala kapasitas besar, untuk peningkatan kapasitas produksi disebabkan terlalu banyakmi rumah dibanding air yang kita produksi," imbuhnya.

Hasanuddin Kamal juga menjelaskan bagian pendampingan itu, termasuk pula terhadap kemungkinan kerjasama PDAM dengan pihak swasta untuk pengembangan PDAM sendiri.

Menurutnya, pemerintah daerah kadang tidak punya uang, maka digandenglah swasta. Akan tetapi, menggandeng swasta dinilai akan rawan masalah hukum.

"Makanya kita minta pendampingan. Alhamdulillah Kajari juga sangat respon dan mendukung," katanya Hasanuddin.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Mohamad Basyar Rifal mengatakan, kerja sama ini adalah implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan.

Wujudnya, di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam UU No 16 tqhun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Rifal menilai, PDAM adalah BUMD dan merupakan perseroan terbatas, yang berfungsi sebagai sarana sosial penyiapan air untuk pemadam kebakaran dan penyiapan air bersih untuk masyarakat umum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved