Awasi Iklan Obat dan Makanan, KPID Jalin Kerjasama BPOM Sulbar
Nota kesepahaman ditandatangani langsung ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi dan Kepala BPOM Sulbar, Netty Nurmulaliawati.
Penulis: Nurhadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), jalin kerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Barat.
Nota kesepahaman ditandatangani langsung ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi dan Kepala BPOM Sulbar, Netty Nurmulaliawati.
MoU berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Rabu (7/8/2019).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, dr Firmon, Komisioner KPID Sulbar, Budiman Imran, Busran Riandhy, Masram, Ahmad Syari Rasyid, Sri Ayuningsih dan Urwa.
Persib di Urutan 12 Liga 1 2019, Robert Alberts Bakal Rekrut Pemain di Posisi Ini? Siapa Dilepas?
Golkar Enrekang Sepakati Idris Sadik Pimpinan Sementara DPRD
Tingkatkan Minat Baca Murid, Bhayangkari Literasi di SDN 001 Mamasa
Serta 200 peserta bimbingan teknis keamanan pangan jajanan anak sekolah juga hadir.
Ketua KPID mengatakan, kerjasama ini dalam mengoptimalkan peran pengawasan isi siaran yang berkaitan dengan iklan.
Serta publikasi, promosi obat dan makanan pada lembaga penyiaran di Sulbar.
Sementara Komisioner KPID Sulbar Koordinator Bidang Kelembagaan Sri Ayuningsih mengatakan, MoU ini menitikberatkan pada peran masing-masing lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kita KPID Sulbar periode ini mencoba membangun komunikasi dan kerjasama dengan stakeholder yang bersentuhan langsung dengan dunia penyiaran," katanya.
'Seperti BPOM Sulbar guna pengawasan iklan promosi obat dan makanan di televisi dan radio,"ujar Sri Ayuningsih.
Persib di Urutan 12 Liga 1 2019, Robert Alberts Bakal Rekrut Pemain di Posisi Ini? Siapa Dilepas?
Golkar Enrekang Sepakati Idris Sadik Pimpinan Sementara DPRD
Tingkatkan Minat Baca Murid, Bhayangkari Literasi di SDN 001 Mamasa
Dikatakan, dalam pasal 3 nota kesepahaman dicantumkan objek kesepakatan bersama, .
Kesepakatan berkaitan isi siaran diradio dan televisi yang berkaitan isi iklan, publikasi, promosi obat dan makanan.
"Sedangkan ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi, koordinasi dalam pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"katanya.
Kemudian, lanjutnya, peningkatan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dalam rangka pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan.
Pertukaran informasi, temuan atau data rekaman publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.