Usai Sidang Pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Ayah Korban Tiba- Tiba Hampiri Pengacara Terdakwa
Agenda sidang pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Aldama itu, juga ada terdakwa Rusdi (21) dengan dihadiri puluhan orang, temaksud ayah Aldama, Daniel Po
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lanjutan sidang pembunuhan Aldama Pongkala (19) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/8/2019) sore.
Sidang digelar di ruangan Bagir Manan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA. Kartini, Kota Makassar ini, dipimpin oleh hakim ketua, Zulkifli diikuti dua hakim lain.
TERNYATA Ini Alasan PSSI Pilih Zulham Zamrun Pemain Terbaik Piala Indonesia, Kalahkan Ismed Sofyan
Pastikan Distribusi Air Tepat, PDAM Gowa MoU Kejaksaan
Resmi Dirilis di Indonesia, Inilah Spesifikasi dan Harga Smartphone Baru Oppo K3, Ingin Beli Murah?
Kurangi Penggunaan Plastik, Polisi Pangkep Ini Pakai Bahan Ramah Lingkungan Baka-baka
Awasi Iklan Obat dan Makanan, KPID Jalin Kerjasama BPOM Sulbar
Agenda sidang pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Aldama itu, juga ada terdakwa Rusdi (21) dengan dihadiri puluhan orang, temaksud ayah Aldama, Daniel Pongkala.
Setelah sidang berlangsung kurang lebih 10 menit, sidang pun selesai. Usai Hakim ketua, Zulkifli mengetuk palu dilanjutkan lagi sidangnya Rabu, 21 Agustus nanti.
Tiba-tiba di luar ruang Sidang, Daniel ayah Aldama, mendatangi ketiga Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sri Wahyuni (25), Ince Hidayati (25) dan Khiki S. Saputri.
"Saya mau bilang saja, penganiayaan yang dialamai anak saya (Aldama) itu dilakukan bermenit-menit, bukan detik," kata Daniel dihadapan ketiga PH terdakwa, M. Rusdi.
Daniel Pongkala terlihat, diskusi dengan tiga pengacara terdakwa atas pembelaan yang dibacakan saat berlangsung sidang.
Diketahui, dalam agenda sidang Peldoi atau pembelaan terdakwa, PH terdakwa menyebutkan, Aldama dianiaya sebanyak satu kali oleh terdakwa saat kejadian.
Hal itulah yang membuat ayah Aldama, seorang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) ini mencoba mengklarifikasi keterangan tersebut kepada ketiga pengacara Rusdi.
"Jadi pemukulan itu bukan satu kali, tapi lima kali ke anak saya dan itu pemukulan yang keras, ada videonya sama saya," ujar Daniel sembari menjelaskan hal tersebut.
Dalam pembacaan Pledoi itu, terdakwa M. Rusdi melalui Penasehat Hukum-nya (PH) Sri Wahyuni (25) mengatakan, kliennya itu memukul korban hanya sebanyak satu kali.
"Sesuai pengakuannya (terdakwa) tanpa berbelit-belit, korban dipukul satu kali saja pada bagian perut," kata PH Sri Wahyuni, saat berlangsungnya sidang tersebut.
Sri Wahyuni mengungkapkan, terdakwa mengaku memukul korban di lingkungan kampus ATKP Makassar sebanyak satu kali, karena tidak menggunakan helm.
"Terdakwa pukul satu kali dan setelah itu korban meninggal, diduga karena kondisi korban sudah lemas, ada dugaan korban dianiaya lebih dulu," lanjut keterangan PH.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabrani mengatakan, jaksa tetap pada tuntutannya ke terdakwa M. Rusdi dengan tuntutan 10 tahun kurungan.