Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pembunuhan Aldama Taruna ATKP Makassar Digelar Siang Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabrani mengatakan, sidang kasus pembunuhan Aldama Putra digelar sekitar pukul 13.00 Wita, siang ini.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
Darul Amri/Tribun Timur
Suasana di ruang Lobi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Kota Makassar, Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lanjutan sidang pembunuhan Taruna ATKP Makassar digelar, Rabu (7/8/2019) siang ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabrani mengatakan, sidang kasus pembunuhan Aldama Putra digelar sekitar pukul 13.00 Wita, siang ini.

Daftar Juara Lomba Pawai Budaya dan Pentas Seni Festival Pesona Teluk Mandar 2019

TRIBUNWIKI: Aktris Cantik Sheila Dara Aisha Kagumi Lucinta Luna, Siapa Dia? Ini Profilnya

Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Polres Enrekang Amankan 6 Sepeda Motor

TRIBUNWIKI: Profil Taj Yasin, Wagub Jawa Tengah, Putra Mbah Maimun

Tak Kuasa Menahan Tangis, Bermaaf-maafan sebelum Kembali ke Mekah

"Sidang Aldama siang ini. agendanya Pledoi terdakwa (pembelaan terdakwa, M Rusdi)" kata JPU Tabrani, di Pengadilan.

Dalam kasus pembunuhan ini, terdakwa adalah Muhammad Rusdi (21). Ia senior taruna tingkat dua di ATKP Makassar.

Pada agenda sidang sebelumnya, di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terdakwa pembunuhan M. Rusdi dituntut kurungan 10 tahun penjara.

Dalam amar putusan itu, terdakwa Rusdi terbukti telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan nyawa juniornya.

Perbuatan terdakwa tersebut memenuhi dakwaan primair, yakni pasal 338 KUHP, dan menyatakan dia bersalah.

Suasana di ruang Lobi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Kota Makassar, Sulsel.
Suasana di ruang Lobi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Kota Makassar, Sulsel. (Darul Amri/Tribun Timur)

Jaksa menuntut terdakwa sepuluh tahun penjara, karena berdasarkan hasil autopsi dokter, korban alami kegagagalan nafas.

Kegagalan pernapasan Aldama, taruna tingkat dua itulah yang menyebabkan sehingga adanya kerusakan organ paru-paru akut.

Sebelumnya, Aldama meregang nyawanya usai dianiaya Rusdi, pada Februari 2019 di lingkungan ATKP Salodong, Biringkanaya,

Rusdi disebutkan, menganiaya Aldama karena saat itu korban mengendarai motor dalam kampus tidak memakai helm. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Daftar Juara Lomba Pawai Budaya dan Pentas Seni Festival Pesona Teluk Mandar 2019

TRIBUNWIKI: Aktris Cantik Sheila Dara Aisha Kagumi Lucinta Luna, Siapa Dia? Ini Profilnya

Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Polres Enrekang Amankan 6 Sepeda Motor

TRIBUNWIKI: Profil Taj Yasin, Wagub Jawa Tengah, Putra Mbah Maimun

Tak Kuasa Menahan Tangis, Bermaaf-maafan sebelum Kembali ke Mekah

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved