Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok Sidang Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Agenda Pledoi

"Iya, besok sidang lanjutannya Aldama, biasanya siang setelah salat Zuhur," kata Tabrani, di Pengadilan Negeri Makassar.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Suasana di ruang Lobi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Kota Makassar, Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Taruna ATKP Makassar dijadwalkan berlangsung,  Rabu (7/8/2019) besok,

Hal tersebut dikatakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, Tabrani, Selasa (6/8) siang.

"Iya, besok sidang lanjutannya Aldama, biasanya siang setelah salat Zuhur," kata Tabrani, di Pengadilan Negeri Makassar.

Ketua PHRI Sulsel Nobar Laga PSM Makassar vs Persija di Carita Lounge Claro

 Kopel : Masih Ada Aktor Kunci Belum Dihadirkan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel

Pansus Angket Target Buat Kesimpulan Hasil Penyelikan Gubernur dan Wagub 10 Hari ke Depan

Kasus pembunuhan taruna ATKP, Aldama Putra Pongkala lanjut Tabrani, agendanya adalah Pledoi atau pembelaan terdakwa.

Dalam kasus pembunuhan ini, terdakwa adalah Muhammad Rusdi (21). Ia senior taruna tingkat dua di ATKP Makassar.

"Jadi besok (Rabu), kita akan mendengar pledoi dari terdakwa, karena sebelumnya dituntut 10 tahun penjara," kata Tabrani.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan M. Rusdi dituntut kurungan 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Tabrani, saat sidang tuntutan di ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN), Rabu (31/7) lalu.

Dalam amar putusan itu, terdakwa Rusdi terbuktj telah melakukan tindak pidana dengan menghilangkan nyawa juniornya.

Pasalnya, perbuatan terdakwa tersebut memenuhi dakwaan primair, yakni pasal 338 KUHP, dan menyatakan dia bersalah.

Ketua PHRI Sulsel Nobar Laga PSM Makassar vs Persija di Carita Lounge Claro

 Kopel : Masih Ada Aktor Kunci Belum Dihadirkan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel

Pansus Angket Target Buat Kesimpulan Hasil Penyelikan Gubernur dan Wagub 10 Hari ke Depan

Jaksa menuntut terdakwa sepuluh tahun penjara, karena berdasarkan hasil autopsi dokter, korban alami kegagagalan napas.

Kegagalan pernapasan Aldama, taruna tingkat dua itulah yang sebabkan sehingga adanya kerusakan organ paru-paru akut.

Sebelumnya, Aldama meregang nyawanya usai dianiaya Rusdi, pada Februari 2019 di lingkungan ATKP Salodong, Biringkanaya,

Rusdi disebutkan, menganiaya Aldama karena saat itu korban mengendarai motor dalam kampus tidak memakai helm. (*)

 
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved