Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pansus Angket Target Buat Kesimpulan Hasil Penyelikan Gubernur dan Wagub 10 Hari ke Depan

Pansus hak angket segera membuat kesimpulan terkait temuan pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah saat sidang angket Pansus DPRD Sulsel, Kamis (01/08/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAT -- Panitia Khusus (Pansus) hak angket segera membuat kesimpulan terkait temuan pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman dalam menjalankan pemerintahan.

Pansus Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan memastikan kesimpulan dan rekomendasi sudah keluar sebelum masa kerjanya berakhir yang tinggal 19 hari, tepatnya 25 Agustus 2019 mendatang.

"10 hari sudah selesai. Satu minggu juga bisa," kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid ditemui Tribun di Gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (06/08/2019).

Baca: VIDEO: Pansus Hak Angket DPRD Cecar Tiga Anggota Pokja Pemprov Sulsel

Namun sebelum kesimpulan itu dibuat, kata Politisi Partai Golkar akan melakukan kunjungan ke Jakarta menemui beberapa lembaga dalam rangka konsultasi terhadap lima poin landasan hak angket yang menjadi temuan Pansus.

Lembaga yang akan didatangi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian.

Serta Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Nanti kita akan berkunjung ke Jakarta. Setelah kembali akan melakukan rapat internal untuk menyusun laporan," tuturnya.

Menurutnya konsultasi kepada lembaga itu sangat penting untuk menguatkan temuan temuan Pansus Angket selama penyelidikan berjalan. "Kalau ada hasil kunjungan akan dimasukan juga," tegasnya.

Pansus hak angket bergulir atas dugaan dualisme kepemimpinan di Pemerintahan Provinsi Sulsel. Dari dua lisme muncul lima poin landasan hak angket yang diduga melanggar aturan.

Poin pertama terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Kedua, manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional. Ketiga, dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penempatan pejabat tertentu.

Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.

Kelima, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.

Sekedar diketahui dalam pemeriksaan sidang angket yang berlangsung sejak Juni 2019, Pansus setidaknya memeriksa sekitar 40 terperiksa maupun saksi ahli.

Termasuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman dan beberapa pejabat penting di Pemprov yang ada kaitanya dalam temuan pansus.

Dalam perjalanan hak angket banyak terungkap fakta fakta. Seperti dugaan makelar proyek di tubuh Pemprov Sulsel yang menyeret orang-orang di sekelilingnya, serta perjalanan dinas fiktif dan masih banyak temuan lainnya. (*)

Baca: Ingat 3 Hari Lagi Puasa Tarwiyah lalu Arafah, Ini Jadwalnya! Ini Keutamaannya Masuk Idul Adha 1440 H

Baca: Bawaslu Sulsel Sebut Regulasi PKPU Tak Matang, APK dari KPU Pemborosan

Baca: Video Viral Polisi Lalu Lintas Sumpal Mulut Wanita Pakai Surat Tilang, Cek Fakta dan Kata Komandan

Baca: Selingkuh dengan PM Malaysia Najib Razak, Model Altantuya Shaaribuu Dibom, Kisah dan Dugaan Motif

Baca: KENALKAN Inilah Sripeni Inten, Bos Besar PLN Baru 2 Hari Menjabat Sudah Dimarahi Presiden Jokowi

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved