Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sungguh Keji, Siswi 14 Tahun Ini Jadi Korban Rudapaksa Seorang Oknum Guru, Dilakukan di Dalam Kelas

Yang seharusnya, seorang guru adalah menjadi pendidik dan teladan yang baik bagi para muridnya, ini justru sebaliknya. Ia jadi ancaman.

Editor: Arif Fuddin Usman
Ilustrasi Pemerkosaan - Sungguh Keji, Siswi 14 Tahun Ini Jadi Korban Rudapaksa Seorang Oknum Guru, Dilakukan di Dalam Kelas 

Nah, bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Sementara jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya. (*)

(TribunJateng.com/Khoirul Muzaki)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved