Sungguh Keji, Siswi 14 Tahun Ini Jadi Korban Rudapaksa Seorang Oknum Guru, Dilakukan di Dalam Kelas
Yang seharusnya, seorang guru adalah menjadi pendidik dan teladan yang baik bagi para muridnya, ini justru sebaliknya. Ia jadi ancaman.
Sungguh Keji, Siswi 14 Tahun Ini Jadi Korban Rudapaksa Seorang Oknum Guru, Dilakukan di Dalam Kelas
TRIBUN-TIMUR.COM - Perlakuan biadab dilakukan seorang pendidik kepada seorang siswi di Kebumen, Jawa Tengah.
Yang seharusnya, seorang guru adalah menjadi pendidik dan teladan yang baik bagi para muridnya, ini justru sebaliknya.
Seorang oknum guru di Kebumen justru melampiaskan nafsu bejatnya kepada seorang muridnya, sebut saja Bunga (14).
Baca: Ambil Kesempatan saat Suami Mudik, Istri Bersimbah Darah dengan Pria Lain, Pakaian Masih Lengkap
Baca: ILC Angkat Tema Arah Kelompok 212 Malam ini Rocky Gerung Bahas Gerombolan & Ulat Bulu, Sindir Siapa?
Tak pelak, akan perbuatannya tersebut oknum guru berinisial K itu telah menghancurkan masa depan siswinya,
Padahal, oknum guru ini tiga tahun lagi akan memasuki masa purna tugas alias pensiun.
Ya, bukannya menyiapkan masa pensiun dengan kegiatan positif, justru K yang diketahui menduda ini justru semakin menggila.
Sungguh malang nasib Bunga.
Ia yang harus menjalani hidup keras karena tidak punya ayah alias yatim kemudian harus terenggut kehormatannya.
Oknum guru itu pun telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar karena diduga telah menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur.
Gadis asal Karanganyar Kebumen, sebut saja Bunga (14) disetubuhi oleh oknum guru yang tak lain adalah wali kelasnya.
Pelaku Wali Kelas
Padahal sejatinya seorang wali kelas tak ubahnya orang tua bagi para siswanya.
Parahnya, bukan sekali saja tindakan bejat itu dilakukan ke siswinya.
K diduga sudah berkali-kali melampiaskan nafsu bejatnya ke siswi yang juga tanggung jawabnya di kelas.
Baca: SBY Akan Bertemu Jokowi Awal Agustus, Demokrat Dapat Jatah Menteri di Kabinet Kerja Jilid II?
Baca: Isi Surat Minta Maaf Galih Ginanjar Ngaku Teledor dan Keliru, Minta Fairuz & Keluarga Memaafkan
Polisi menciduk guru sekolah dasar di Kabupaten Kebumen, Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 12.00 Wib .
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir saat konferensi pers mengatakan, sang guru yang kini berstatus sebagai tersangka dilaporkan oleh ibu korban.
"Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan tindakan asusila kepada muridnya sebanyak 7 kali," kata AKP Mawakhir saat konferensi pers, Selasa (30/7/2019).
Ironisnya, tindakan keji itu dilakukannya di dalam kelas yang menjadi tempat menimba ilmu.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka tak segan melontarkan ancaman kepada siswinya.
Guru K akan mengeluarkan siswinya dari sekolah jika berani melaporkan perbuatannya itu.
Sering di Kelas Sendiri
Ada suatu kondisi yang sering dimanfaatkan guru K. Bunga memang lebih sering berada di dalam kelas.
Saat teman-temannya memanfaatkan waktu istirahat untuk ke kantin, Bunga memilih menggunakan waktu luangnya untuk belajar.
Keterbasan ekonomi orang tua jadi alasan Bunga memilih lebih lama berada di dalam kelas.
Baca: ILC Angkat Tema Arah Kelompok 212 Malam ini Rocky Gerung Bahas Gerombolan & Ulat Bulu, Sindir Siapa?
Baca: Pelaku Inses di Luwu Bakal Didakwa Kasus KDRT, Ini Bedanya dengan Kasus Nikah Sedarah di Bulukumba
Siapa nyana, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi bekatnya kepada korban yang sudah tidak punya bapak alias yatim ini.
Perbuatannya itu dilakukan pada rentang waktu di bulan Februari dan Maret 2018 silam.
Aksinya terbongkar ketika korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat oknum guru K kepada temannya.
Selanjutnya cerita itu diteruskan salah seorang temannya ke ibunya.
Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.
Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.
Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Hukuman Pelaku Pencabulan
Banyaknya kasus pencabulan yang akhir-akhir ini membuat kita miris, terutama bagi orang tua yang mempunyai anak-anak di bawah umur.
Lalu apa hukuman bagi para pelaku anak di bawah umur tersebut?
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termaktub dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Nah, bagi para pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Sementara jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya. (*)
(TribunJateng.com/Khoirul Muzaki)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas"
