Pelaku Inses di Luwu Bakal Didakwa Kasus KDRT, Ini Bedanya dengan Kasus Nikah Sedarah di Bulukumba
Kejadian inses atau perkawinan sedarah antara kakak-adik oleh AA (38) dan EI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Arif Fuddin Usman
Pelaku Inses di Luwu Bakal Didakwa Kasus KDRT, Ini Bedanya dengan Kasus Nikah Sedarah di Bulukumba
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu belum temukan pasal untuk menjerat pelaku inses atau kawin sedarah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kejadian inses atau perkawinan sedarah antara kakak-adik oleh AA (38) dan EI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus tersebut.
Baca: Ada Cerita Dibalik Terjadinya Hubungan Sedarah Inses AA & BI di Luwu, Ini yang Ingin Dibuktikan!
Baca: 10 Kasus Hubungan Sedarah atau Inses di Tahun 2019: Pelakunya dari Adik, Kakak, Ayah hingga Kakek
“Kami dari Satreskrim Polres Luwu sedang mendalami terkait pelaku ini, apakah bisa dijerat dengan hukum pidana atau tidak."
"Karena kami masih mendalami kasus yang dialami kedua pelaku,” katanya, Senin (29/7/2019).
Namun demikian, pihak kepolisian berpotensi untuk mendakwa pelaku inses tersebut dengan UU kekerasan dalam rumah tangga.
"Potensi undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena dilihat satu rumah dan tinggal satu rumah. KDRT tidak harus dengan pemukulan, bisa juga melalui psikis," tuturnya.
Pihak Polsek Belopa Kabupaten Luwu telah mengamankan pelaku AA (38), pada Sabtu (27/7/2019).
Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu.
Baca: Cara BI Tutupi 2 Anak Hasil Inses atau Hubungan Intim dengan Kakak, Ternyata Pakai Dalih Janda
Baca: Inses di Luwu, Tiap Tahun Janda BI Lahirkan Anak dari Hubungan Intim Sedarah dengan Kakak Kandung
Juga dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu, Pengadilan Agama, kepala desa serta tokoh agama dan masyarakat.
Hal itu dilakukan polisi untuk mendalami kasus ini. Termasuk telah memeriksa saksi-saksi seperti orangtua (ibu) pelaku dan saudara pelaku.
“Setelah menerima laporan warga dan menangkap pelaku, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni dari keluarganya sendiri,” ujarnya.
Sementara pasal 294 KUHP tentang pencabulan tidak bisa menjerat pelaku.
Suka Sama Suka