Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

10 Kasus Hubungan Sedarah atau Inses di Tahun 2019: Pelakunya dari Adik, Kakak, Ayah hingga Kakek

Sejak Januari 2019, beberapa kasus hubungan sedarah ayah yang mencabuli anaknya atau kakak dengan adiknya berhasil diungkap polisi.

Editor: Sakinah Sudin
Instagram
Hubungan AA (38) dan adik kandungnya BI (30) berlangsung sejak 2016. 

10 Kasus Cinta Hubungan Sedarah atau Inses di Tahun 2019: Pelaku dari Kakak, Ayah hingga Kakek

TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkapnya kasus Cinta Terlarang antara Kakak dan Adik do Luwu, Sulsel, menggegerkan publik tanah air. Dari Cinta Terlarang itu, lahirlah dua anak.

Bahkan saat ini, sang adik sedang hamil anak ketiga yang diduga hasil hubungannya dengan kakak kandungnya yang tinggal serumah di Kabupaten Luwu.

Kronologi Lengkap Terungkapnya Cinta Terlarang Kakak Adik, Sedang Lakukan Ini saat Didatangi Warga

Fakta-fakta Hubungan Sedarah di Sulawesi Selatan: Si Adik Hamil Anak Ketiga, Keluarga Diusir Warga!

Balasan Jokowi Soal Gibran Rakabuming Anak Sulungnya Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo

Sejak Januari 2019, beberapa kasus hubungan sedarah ayah yang mencabuli anaknya atau kakak dengan adiknya berhasil diungkap polisi.

Berikut 10 kasus inses atau hubungan sedarah yang terbongkar dan ditangani polisi sepanjang tahun 2019:

1. Ayah Kandung Cabuli Anak sampai Melahirkan di Garut

UR (42), warga Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, diringkus aparat Polres Garut karena telah mencabuli dua anak gadisnya sendiri.

Kasus tersebut terungkap setelah satu di antara anak gadisnya yang baru berusia 15 tahun melahirkan pada 15 Junia 2019 di RSUD dr Slamet Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pelaku telah bercerai dengan istri sejak tahun 2010. Pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak keduanya sejak tahun 2015, saat anak gadisnya baru duduk di kelas 5 SD.

Mantan istri pelaku atau ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Malangbong pada tanggal 29 Juni 2019. “Korban diancam jika melapor ke ibu atau orang lain, korban dipaksa melayani pelaku di rumahnya sendiri,” ungkap Budi, Sabtu (6/7/2019).

2. Ayah kandung cabuli anaknya selama 5 tahun di Demak

HN (51) warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak yang berprofesi buruh bangunan ditangkap polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri, ER selama 5 tahun hingga hamil 5 bulan.

Dilansir dari Tribun Jateng, HN dilaporkan oleh istrinya sendiri karena telah mencabuli anak kedunya.

"Saya memiliki 4 orang anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).

HN juga mengakui mengancam akan membunuh ER jika menolak. Pencabulan dilakukan saat istri atau ibu korban pergi bekerja dan rumah dalam keadaan kosong Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal tentang perlindungan anak dan tentang penghapusan kkerasan dalam rumah tangga.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved