Istri Lagi Tidur, Pria ini Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 15 Tahun
Pelaku merupakan ayah tirinya, Romlan (68). Pencabulan dilakukan secara berulang kali.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bunga (15), bukan nama sebenarnya, seorang siswi sekolah dasar yang masih duduk di bangku kelas lima di Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara menjadi korban pencabulan.
Pelaku merupakan ayah tirinya, Romlan (68). Pencabulan dilakukan secara berulang kali.
Ironisnya, seperti dituturkan ibu korban saat melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampung Utara, pada Minggu (28/7/2019), kali terakhir tersangka melakukan aksi pencabulan itu dipergoki oleh dirinya, pada Rabu (24/7/2019), sekitar pukul 00.00 WIB.
Merasa situasi mendukung, tersangka langsung mencabuli Bunga.
Mendapatkan ada sesuatu yang mengganggu tidurnya, ibu korban terbangun.
Seketika itu juga dirinya melihat secara langsung perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap putri mungil kesayangannya itu.
Dalam pengaduannya di hadapan polisi, ibu korban ketika itu langsung menyelamatkan putrinya dan membawanya ke rumah tetangga terdekat.
Dia khawatir, tersangka melakukan tindakan lain yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, didampingi Kasatreskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto menyampaikan, atas dasar pengakuan korban yang disampaikan melalui ibunya, perilaku asusila tersebut dilakukan tersangka Romlan secara berulang kali di waktu yang berbeda.
Kenali Kanker Paru-paru, Berikut Penyebab, Gejala Utama, Cara Mengobati hingga Pencegahannya
Bupati Luwu Utara Hadiri Rapat Pengadaan ASN, Jurusan Ini Prioritas Bakal Diterima
Sudah 675 Nelayan Sinjai Urus Izin di Gerai Perizinan Lappa
"Dari pengakuan korban yang disampaikan kepada ibunya, tersangka Romlan telah melakukan tindak pidana pencabulan itu secara berturut-turut," ungkap AKP M. Hendrik Apriliyanto, Selasa (30/7/2019).
"Tepatnya pada Februari 2019, Maret 2019 dan terakhir yang diketahui secara langsung oleh ibu korban terjadi pada pada 24 Juli 2019, baru lalu," lanjut dia.
Ibu korban telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara. Dan pihaknya langsung merespon dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara dengan dasar laporan ibu korban, tersangka Romlan terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Kenali Kanker Paru-paru, Berikut Penyebab, Gejala Utama, Cara Mengobati hingga Pencegahannya
Bupati Luwu Utara Hadiri Rapat Pengadaan ASN, Jurusan Ini Prioritas Bakal Diterima
Sudah 675 Nelayan Sinjai Urus Izin di Gerai Perizinan Lappa
"Tersangka langsung diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Saat ditangkap anggota Resmob Polres Lampura yang langsung dipimpin Kasatreskrim AKP M Hendrik Apriliyanto, pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka Romlan sedang berada di balai Desa Tanjungjaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara.