Empat Tahun di Lapas, Apa Saja Dilakukan Ilham Arif Sirajuddin?
Namun, bertolak belakang dengan pandangan Ilham Arief Sirajuddin yang nyatanya memberi pendapat lain tentang penjara.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ansar
"Itulah yang Allah berikan,"
Gandeng YOU, Ritelaku Bakal Gelar Kelas Kecantikan
Kejati Sulselbar Agendakan Kerjasama dengan UMI
Hasil Indonesia Open 2019: Jonatan Christie Lolos dari Hadangan Wakil Denmark, Rasmus Gemke
LPPM Unibos Fasilitator Sosialisasi Proposal Pengabdian Masyarakat 2019
Ia mulai menerima dan menjalani masa tahanannya dengan bijak dan tenang.
"Selama di dalam suka miskin, saya hanya beribadah. Fokus salat dan membaca al quran," katanya.
Bahkan ia mengatakan di dalam penjara banyak bertemu dengan malaikat.
"Mau pergi salat tinggal lurus ke masjid, tanpa ada embel-embel yang mau ajak ngopi atau ketempat lainnya," katanya sambil tertawa.
Seperti tidak ada yang menghalangi dirinya untuk beribadah.
"Berbeda ketika sudah bebas, banyak godaan. Mau ke masjid eh tiba-tiba ada lagi ajakan ke mal," guyonnya.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Makassar dua periode, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), meninggalkan Lapas Kelas 1 Makassar, Senin (15/7/2019) dini hari Wita, setelah masa pidananya berakhir.
Ratusan kerabat, sahabat, dan simpatisan menyambut IAS.
Dari Lapas Makassar, IAS dan rombongan kemudian menunaikan salat Subuh di Masjid Terapung Amirul Mukminin, di kawasan Pantai Losari.
Masjid ini dibangun di periode Aco sapaannya menjadi Wali Kota Makassar.
Setelah melangkah keluar dari lapas dan menyalami keluarga, hal pertama yang dilakukan IAS adalah membaca doa, kemudian langsung naik kendaraan dengan nomor polisi DD 1744 RY menuju Masjid Terapung.
IAS menjadi terpidana dalam kasus korupsi anggaran swakelola PDAM Kota Makassar.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar dua periode 2004-2014 ini divonis bersalah empat tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono, kepada Tribun Timur, Minggu (14/07/2019) siang, mengatakan, IAS menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar hanya sekitar lima bulan.
Sementara selebihnya dijalani di Lapas Sukamiskin.
IAS disebut resmi bebas murni setelah menjani masa pidana kurang lebih empat tahun, sesuai dengan putusan hakim.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Desi Triana Aswan
Follow akun instagram Tribun Timur: