OPINI
OPINI - Pernikahan Sedarah: Merusak Tatanan Keluarga
Penulis adalah anggota Forum Muslimah Peduli Keluarga dan Generasi Makassar
Dalam hal ini, salah satu faktornya boleh jadi ada pemahaman tentang konsep mahram sebagaimana diatur oleh agama (Islam) yang hilang dari keduanya.
Sehingga tidak merasa bermaksiat ketika terjadi hubungan zina dan pernikahan antara mereka.
Pernikahan dan Mahram
Islam sejatinya mengakui bahwa pada laki-laki dan perempuan terdapat naluri berkasih sayang (gharizah nau’).
Manifestasi dari naluri ini adalah munculnya rasa cinta pada diri seseorang, baik rasa cinta terhadap keluarga (orangtua, anak, saudara, dll). Juga adanya rasa cinta atau ketertarikan kepada lawan jenis.
Oleh karena itu, selain mengakui keberadaan naluri ini, Islam juga telah menetapkan aturan yang sempurna seputar sistem interaksi yang harus dijalankan oleh laki-laki dan perempuan dalam kehidupan.
Bahwa pemenuhan naluri tersebut juga harus berlandaskan pada aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah Sang Pencipta.
Allah swt telah menetapkan pernikahan sebagai satu-satunya jalan yang benar dan sah dalam memenuhi naluri seksual ini.
Baca: 9 Inovator Desa di Takalar Diberi Penghargaan
Hanya dengan pernikahan sah ini pula yang diakui oleh Islam sebagai jalan dalam mewujudkan tujuan dari naluri ini yaitu untuk melanjutkan dan melestaikan keturunan manusia.
Tak hanya itu, Islam bahkan dengan rinci menetapkan syarat-syarat sahnya sebuah pernikahan.
Diantaranya tidak ada hubungan mahram antara laki-laki dan perempuan yang melangsungkan
pernikahan.
Hubungan mahram adalah hubungan yang membuat laki-laki dan perempuan haram menikah.
Islam telah menetapkan orang-orang yang termasuk dalam kategori mahram, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran:
“Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu (tiri) dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (TQS. An-Nisaa’: 23)
Baca: TMMD di Bulupoddo Sinjai Rintis Jalan 3.8 Kilometer
Dipahaminya aturan ini secara benar akan menjadikan rasa cinta pada keluarga (para mahram) yang lahir sebagai manifestasi dari naluri berkasih sayang, akan membuat seluruh anggota keluarga saling menjaga kehormatan dan martabat keluarganya.
Juga akan menganggap segala bentuk pengalihan hubungan ini ke arah hubungan seksual sebagai perilaku hina yang akan merusak tatanan keluarga.
Demikianlah konsep Islam seputar pergaulan khususnya dalam keluarga.
Dengannya, Allah memberikan tuntunan agar keharmonisan, martabat dan kehormatan keluarga senantiasa terjaga.
Sekaligus akan melindungi masyarakat dari merajalelanya kerusakan sosial.(*)
Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Kamis (11/07/2019).