Hanya Hukum Administrasi, Bisakah Kakak yang Nikahi Adiknya di Bulukumba Dijerat Hukuman Pidana?
Masyarakat sempat dihebohkan dengan pernikahan sedarah atau incest yang dilakukan dua warga Bululukumba, Sulawesi Selatan.
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Selain itu, larangan pernikahan sedarah juga diatur dalam Pasal 39 butir (1) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi :
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab:
a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
Larangan pernikahan sedarah juga tertulis dalam Pasal 30 KUH Perdata.
Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah."(*)
(Tribun Kaltim/Tribun Timur/Kompas.com)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: