Hanya Hukum Administrasi, Bisakah Kakak yang Nikahi Adiknya di Bulukumba Dijerat Hukuman Pidana?
Masyarakat sempat dihebohkan dengan pernikahan sedarah atau incest yang dilakukan dua warga Bululukumba, Sulawesi Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM-Masyarakat sempat dihebohkan dengan Pernikahan Sedarah atau Incest yang dilakukan dua warga Bulukumba, Sulawesi Selatan.
AN (32) menikahi adik bungsunya FI (21) di sebuah rumah di kawasan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Berbagai macam suara minor muncul menanggapi hebohnya Pernikahan Sedarah yang dilakukan pasangan kakak beradik asal Bulukumba tersebut.
Penolakan demi penolakan tumbuh berkembang dari berbagai lapisan masyarakat. Untuk menekan hal tersebut diperlukan payung hukum, setidaknya bagi aparatur penegak hukum.
Pengamat hukum dan kriminal Kota Balikpapan, Abdul Rais mengatakan, ada kekosongan hukum dalam soal pernikahan sedarah.
Kendati ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang melarang hal tersebut, namun tak ada jerat pidana buat perkawinan sedarah.
Sehingga masih saja ada pasangan sedarah yang nekat melangsungkan pernikahan.
Padahal bila ditelisik, tak hanya menyalahi hukum agama tertentu, namun risiko medis bakal menghantui pasangan sedarah tersebut.
"Perkawinan sedarah itu bisa merusak keturunan, lho. Mulai dari menimbulkan kecacatan, anak bisa lahir abnormal, memiliki gangguan kejiwaan, hingga keterbelakangan mental," katanya, Senin (8/7/2019).
Menurut Rais, diperlukan pengisian hukum untuk menangani perilaku tersebut. Minimal, bila belum ada ketegasan dari UU selama ini, pemerintah daerah minimal membuat Perda khusus yang mengatur jerat pidana perkawinan sedarah.
"Ada kekosongan, harus diisi. Supaya aparat penegak hukum bisa bergerak. Setahu saya belum pernah ada perda yang mengatur itu di Indonesia. Kalau Balikpapan yang memulainya, saya kira baik" ungkapnya.
Sehingga larangan itu tak hanya sebatas bahan imbauan atau sosialisasi, tapi memang harus ada dampak hukumnya bagi yang berbuat.
"Dalam UU Perkawinan tak mengatur hukuman pidana bagi mereka yang melangsungkan perkawinan sedarah. Tak ada pidananya, karena bukan hukum pidana tapi hukum administrasi saja," ujarnya.
Polisi Periksa Dua Saksi
Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh Hervina terhadap suaminya, Ansar, terus diproses pihak kepolisian.
Sebelumnya, Ansar dilaporkan ke Mapolres Bulukumba, Sulsel, Senin (1/7/2019), lantaran diduga telah menghamili adik kandungnya sendiri bernama Fitri.
Diungkap Sean Purnama Putranya, Ternyata Ini Akan Dilakukan Ahok BTP Setelah Liburan Luar Negeri
Daftar Lengkap Nama-nama Mutasi Terbaru TNI 15 Jenderal & Kolonel TNI AD, 8 AL dan 5 Angkatan Udara
Keduanya bahkan disebut telah melangsungkan nikah siri di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabar pernikahan Ansar tersebut, disampaikan oleh sepupunya di Kalimantan bernama Ato, melalui foto dan video.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik dan viral.
Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra mengatakan, telah memeriksa dua orang saksi.
"Ada dua orang saksi lagi. Tapi keduanya belum datang. Rencananya rumahnya akan kami datangi,"katanya.
AN dan FI tidak dikenakan pasal mengenai perzinahan. Namun polisi mengaku terus mendalami kasus tersebut.
Hukum Pernikahan Sedarah di Indonesia
Jika ditinjau secara hukum, terdapat aturan yang melarang pernikahan sedarah di Indonesia.
Larangan pernikahan sedarah di Indonesia tertuang dalam Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Selain itu, larangan pernikahan sedarah juga diatur dalam Pasal 39 butir (1) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi :
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab:
a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
Larangan pernikahan sedarah juga tertulis dalam Pasal 30 KUH Perdata.
Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah."(*)
(Tribun Kaltim/Tribun Timur/Kompas.com)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: