Hanya Hukum Administrasi, Bisakah Kakak yang Nikahi Adiknya di Bulukumba Dijerat Hukuman Pidana?
Masyarakat sempat dihebohkan dengan pernikahan sedarah atau incest yang dilakukan dua warga Bululukumba, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Ansar dilaporkan ke Mapolres Bulukumba, Sulsel, Senin (1/7/2019), lantaran diduga telah menghamili adik kandungnya sendiri bernama Fitri.
Diungkap Sean Purnama Putranya, Ternyata Ini Akan Dilakukan Ahok BTP Setelah Liburan Luar Negeri
Daftar Lengkap Nama-nama Mutasi Terbaru TNI 15 Jenderal & Kolonel TNI AD, 8 AL dan 5 Angkatan Udara
Keduanya bahkan disebut telah melangsungkan nikah siri di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabar pernikahan Ansar tersebut, disampaikan oleh sepupunya di Kalimantan bernama Ato, melalui foto dan video.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik dan viral.
Kasatreskrim Polres Bulukumba AKP Bery Juana Putra mengatakan, telah memeriksa dua orang saksi.
"Ada dua orang saksi lagi. Tapi keduanya belum datang. Rencananya rumahnya akan kami datangi,"katanya.
AN dan FI tidak dikenakan pasal mengenai perzinahan. Namun polisi mengaku terus mendalami kasus tersebut.
Hukum Pernikahan Sedarah di Indonesia
Jika ditinjau secara hukum, terdapat aturan yang melarang pernikahan sedarah di Indonesia.
Larangan pernikahan sedarah di Indonesia tertuang dalam Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;