OPINI
OPINI - Peran Pengawasan dalam Optimalisasi Pemanfaatan DAK KB
Program KKBPK secara utuh dan terintegrasi, baik intern BKKBN maupun dengan lintas sektor di tingkat lini lapangan.
Ketiga, dalam pelaksanaan kita harus dapat membuktikan bahwa pelaksanaan kegiatan DAK sub bidang KB tidak bertentangan dan sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam Petunjuk Operasional DAK Subbidang KB (DAK Fisik), dan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana/BOKB (DAK Nonfisik), serta proses pengadaannya harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca: Kepala Basarnas Makassar Semangati Peserta Diklat Angkatan XXX SAR Unhas
Baca: Tiga Putra Terbaik Sulsel Lolos Beasiswa Smart Ekselensia Dompet Dhuafa
Keempat, dalam rangka akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) maka setiap barang yang diperoleh dari APBN, APBD maupun sumber lain harus dikelola melalui strategi tiga tertib yaitu tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.
Meskipun sumber anggaran DAK adalah APBN, namun karena sudah di transfer dan kegiatannya telah dimasukkan dalam APBD Kabupaten/Kota, maka pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Ini berarti bahwa sarana dan prasarana tersebut merupakan bagian dari asset daerah yang harus diadministrasikan secara tertib melalui Sistem Informasi dan Manajemen Akuntansi Keuangan (SIMAK) BMD yang kemudian akan menjadi bagian dari Laporan Barang Milik Daerah (BMD) pula.
Dengan tiga tertib tersebut diharapkan DAK Subbidang KB dapat menyumbangkan kepada daerah untuk menjadikan Laporan Keuangan Daerah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan bebas dari permasalahan hukum.
Kelima, dalam pelaporan, menggunakan aplikasi Morena (Monitoring dan Evaluasi DAK) ke Pengelola DAK Pusat (BKKBN) dan aplikasi ini juga dapat dibuka oleh Perwakilan BKKBN di seluruh Indonesia dalam upaya memantau aktifitas pelaporan yang dilakukan oleh kabupaten/kota secara triwulanan.
Dengan demikian pengalokasian DAK sub bidang KB diharapkan setiap tahun dapat memberikan andil terhadap pencapaian sasaran pembangunan prioritas nasional dalam RPJMN 2015-2019 yang pada tahun ini merupakan tahun terakhir dari tahap ketiga pelaksanaan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) tahun 2005-2025.(*)
Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Jumat (28/06/2019)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/nurmala-mamur.jpg)