OPINI
OPINI - Peran Pengawasan dalam Optimalisasi Pemanfaatan DAK KB
Program KKBPK secara utuh dan terintegrasi, baik intern BKKBN maupun dengan lintas sektor di tingkat lini lapangan.
OLEH :
Nurmala Ma’mur
Auditor BKKBN
Upaya untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia serta meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi melalui Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di semua tingkatan lini, diperlukan dukungan anggaran yang optimal.
Salah satu sumbernya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Keluarga Berencana.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional.
Sasaran pembangunan prioritas nasional yang telah ditetapkan di RPJMN 2015-2019 adalah (1)
menurunnya Angka kelahiran total (TFR) per WUS (15-49 tahun), (2) meningkatnya pemakaian
kontrasepsi (Contraception Prevalance Rate), (3) menurunnya tingkat putus pakai kontrasepsi (Drop Out), meningkatnya penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), (4) menurunnya kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) dan (5) menurunnya Angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (ASFR 15–19 tahun) Pengalokasian kegiatan-kegiatan DAK sub bidang KB ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari APBD, sehingga pelaksanaannyapun harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
BKKBN telah memperoleh anggaran DAK sub.
Baca: Tolak Aktivitas Tambang, Warga Tutup Jalan di Desa Kalukuang Takalar
Bidang KB selama lebih dari 10 tahun tepatnya sejak tahun 2008 sampai dengan 2019 ini, dan setiap tahun mengalami peningkatan yang signifikan dan sangat potensial kontribusinya dalam pelaksanaan program KKBPK di kabupaten/kota, sehingga pemanfaatannya harus saling bersinergi untuk mendukung pencapaian sasaran RPJMN 2015-2019.
DAK sub bidang KB semula hanya untuk Fisik saja, sejak tahun 2016 dialokasikan juga dukungan untuk kegiatan non fisik, kegiatan non fisik ini dikenal dengan BOKB (bantuan operasional keluarga berencana).
DAK sub bidang KB adalah bukan sebagai pengganti pembiayaan yang sudah sejak awal dialokasi dalam APBD khususnya BOKB, tetapi dialokasikan untuk saling mengisi kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan melalui APBD, sehingga kegiatan-kegiatan tersebut tidak saling tumpang tindih Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan setiap tahun membentuk Tim Pengendali DAK sub bidang KB.
Tim ini berkontribusi besar terhadap pengelolaan DAK sub bidang KB secara nasional, oleh karena Tim ini konsisten dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati pada saat pertemuan regional dan tetap mengacu ke juknis/pedoman yang ada.
Selain itu melakukan monev, sehingga dapat diketahui permasalahan di lapangan berdasarkan identifikasi masalah.
Baca: ACT - MRI Sulsel Gelar Diksar Relawan di Maros
Sejalan dengan maksud tersebut, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) BKKBN bersama Tim Pengendali Provinsi untuk melakukan pengamatan atas pengalokasian DAK sub Bidang KB di kabupaten/Kota agar pendayagunaan anggaran dapat berjalan secara efisien, efektif dan ekonomis serta akuntabel.
Peran Pengawasan dalam optimalisasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) sub Bidang Keluarga Berencana, antara lain, pertama, melakukan pengelolaan program KKBPK secara bersinergi, berkolaborasi, saling mendukung satu sama lain dengan sektor pembangunan terkait dalam mengisi berbagai kegiatan di Kampung KB, karena Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategis dalam upaya pelaksanaan kegiatan-kegiatan.
Program KKBPK secara utuh dan terintegrasi, baik intern BKKBN maupun dengan lintas sektor di tingkat lini lapangan.
Kedua, pada sisi Perencanaan dapat memberikan data basis yang akurat baik menyangkut data wilayah, data fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, data kesertaan ber-KB, data penduduk, data keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera serta data lain termasuk data anggaran KB yang ada pada APBD.
Ketiga, dalam pelaksanaan kita harus dapat membuktikan bahwa pelaksanaan kegiatan DAK sub bidang KB tidak bertentangan dan sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam Petunjuk Operasional DAK Subbidang KB (DAK Fisik), dan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana/BOKB (DAK Nonfisik), serta proses pengadaannya harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca: Kepala Basarnas Makassar Semangati Peserta Diklat Angkatan XXX SAR Unhas
Baca: Tiga Putra Terbaik Sulsel Lolos Beasiswa Smart Ekselensia Dompet Dhuafa
Keempat, dalam rangka akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) maka setiap barang yang diperoleh dari APBN, APBD maupun sumber lain harus dikelola melalui strategi tiga tertib yaitu tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.
Meskipun sumber anggaran DAK adalah APBN, namun karena sudah di transfer dan kegiatannya telah dimasukkan dalam APBD Kabupaten/Kota, maka pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Ini berarti bahwa sarana dan prasarana tersebut merupakan bagian dari asset daerah yang harus diadministrasikan secara tertib melalui Sistem Informasi dan Manajemen Akuntansi Keuangan (SIMAK) BMD yang kemudian akan menjadi bagian dari Laporan Barang Milik Daerah (BMD) pula.
Dengan tiga tertib tersebut diharapkan DAK Subbidang KB dapat menyumbangkan kepada daerah untuk menjadikan Laporan Keuangan Daerah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan bebas dari permasalahan hukum.
Kelima, dalam pelaporan, menggunakan aplikasi Morena (Monitoring dan Evaluasi DAK) ke Pengelola DAK Pusat (BKKBN) dan aplikasi ini juga dapat dibuka oleh Perwakilan BKKBN di seluruh Indonesia dalam upaya memantau aktifitas pelaporan yang dilakukan oleh kabupaten/kota secara triwulanan.
Dengan demikian pengalokasian DAK sub bidang KB diharapkan setiap tahun dapat memberikan andil terhadap pencapaian sasaran pembangunan prioritas nasional dalam RPJMN 2015-2019 yang pada tahun ini merupakan tahun terakhir dari tahap ketiga pelaksanaan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) tahun 2005-2025.(*)
Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Jumat (28/06/2019)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/nurmala-mamur.jpg)