3 Permintaan Prabowo Subianto ke Pendukungnya Usai Kecewa Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi
Sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK) masuk ke babak akhir. Gugatan Paslon 02 Prabowo-Sandi akhirnya ditolak MK, Kamis (27/6/2019
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan pemenang Pilpres 2019.
Keputusan KPU suara sah pasangan nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin unggul atas pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Keputusan itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.
Dalam rapat tersebut telah selesai pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Baca: Ketua Tim Penggerak PKK Barru Santuni Korban Kebakaran di Desa Ajjakkang
Baca: 7 Fakta Acara Musik di Dekat Rujab Wagub Dihentikan, Tamu Balon 01 Makassar, Ganggu Adik Menteri
Baca: Kronologi Helikopter TNI AD MI-17 Hilang Kontak di Papua, Komunikasi Terakhir Pukul 11.49 WIT
Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden,"
"anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,"
"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Lebih cepat
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut pengumuman hasil Pemilu 2019 kemungkinan bisa diumumkan sebelum 22 Mei 2019.