3 Permintaan Prabowo Subianto ke Pendukungnya Usai Kecewa Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi
Sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK) masuk ke babak akhir. Gugatan Paslon 02 Prabowo-Sandi akhirnya ditolak MK, Kamis (27/6/2019
“Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” papar Prabowo.
Menyikapi putusan tersebut, Prabowo Subianto juga memberikan beberapa imbauan kepada pendukungnya.
Baca: Abdul Malik Ballako Layak Jadi Ketua DPRD Mamuju 2019-2024?
Baca: Direktur Politani Pangkep Lantik 6 Ketua Jurusan dan Prodi Periode 2019-2023, Siapa Saja Dilantik?
Baca: CSR di Luwu Timur Rawan Pencucian Uang, Warga Minta KPK Mengawasi
1. Selamatkan Kekayaan untuk Rakyat Indonesia
Prabowo Subianto meminta pendukungnya untuk tetap mewujudkan cita-cita proklamator.
“Kita ingin mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Kita ingin mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka, merdeka secara politik, merdeka secara ekonomi, dan merdeka secara budaya,” jelas Prabowo.
“Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.
2. Jaga Kedamaian dan Setia Kepada Konstitusi
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pendukungnya untuk tidak berkecil hati. Ia mengajak seluruh pendukungnya tetap tegar, tenang dan penuh cita-cita yang mulia untuk Indonesia.
“Tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia kepada konstitusi,” kata Prabowo.
3. Jaga Persatuan Bangsa
Prabowo Subianto juga mengajak para pendukungnya untuk tetap menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
“Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara, kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri,” tandasnya.
Baca: Berkas Perkara Pergeseran Suara Dilimpahkan ke Kejari Gowa
Baca: 11 Perusak PN Bulukumba Bakal Disidang di Kota Makassar
Baca: 9 Kecamatan Terendam Banjir di Wajo, Segini Jumlah Kerugian
Putusan Mahkamah Konstitusi
Seperti dikutip Kompas.com majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.