Polisi, BIN dan Sejumlah Kepala Daerah Diisukan Dukung 01 di Pilpres, Begini Keputusan MK Soal itu
Polisi, BIN & Sejumlah Kepala Daerah Diisukan Dukung 01 di Pilpres, Begini Keputusan MK Soal itu
"Terkait laporan saudara Listiani ini, Bawaslu telah melaporkan kepada pihak terkait," ungkapnya.
Ditemukannya, tak ada pelanggaran pemilu dari penuturan Ganjar dan lainnya.
"Diskusi juga ke sentra gakkumdu, dan dengan kesimpulan bahwa tidak terbukti pelanggaran eks pasal 547 UU nomor 7 tahun 2017," tutur Abhan.
"Namun demikian selanjutnya Bawaslu Jawa Tengah melakukan tindakan lebih lanjut, karena tidak melanggar uu dalam pemilu, namun demikian ada pelanggaran."
Ganjar dan kepala daerah lain tak disebutkan melanggar pemilu, akan tetap netralitas ASN.
"Atas dasar itu Bawaslu meneruskan kasus ini kepada kementerian dalam negeri RI."
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hakim MK Tolak Dalil Kubu 02 soal Kepala Daerah Nyatakan Dukung Jokowi di Pilpres: Wewenang Bawaslu, https://wow.tribunnews.com/2019/06/27/hakim-mk-tolak-dalil-kubu-02-soal-kepala-daerah-nyatakan-dukung-jokowi-di-pilpres-wewenang-bawaslu?page=all.