Polisi, BIN dan Sejumlah Kepala Daerah Diisukan Dukung 01 di Pilpres, Begini Keputusan MK Soal itu
Polisi, BIN & Sejumlah Kepala Daerah Diisukan Dukung 01 di Pilpres, Begini Keputusan MK Soal itu
Sebab, kehadiran Budi Gunawan di acara ulangtahun Megawati adalah hal yang lumrah.
Sebab, acara itu juga dihadiri oleh pihak lain. Lagi pula, acara itu juga diliput oleh media.
Lalu, soal tudingan pemohon yang menyebut Polisi telah membentuk tim buzzer sebanyak 100 orang di tiap Polres di seluruh Indonesia, juga tidak bisa dikabulkan MK.
Sebab, tudingan itu bersumber dari akun media sosial yang tidak jelas penenaggungjawabnya. Dan kebanyakan, akun tersebut menyebar berita haoks.
MK tidak menerima dalil ketidaknetralan polisi dan BIN karena tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno tidak mampu menguraikan hubungan dan korelasi pelanggaran yang dituduhkan dengan perolehan suara.
Dukungan Kepala Daerah
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menyetujui materi gugatan Tim Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang adanya ketidaknetralan Kepala Daerah dalam pilpres 2019.
Hakim MK, Wahiduddin Adams menuturkan MK menilai bahwa kasus yang dipermasalahkan oleh kubu 02 tersebut merupakan kasus yang diwewenangi lembaga penegak hukum lain, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian MK menuturkan melihat apakah Bawaslu menangani dan menemukan temuan dalam perkara tersebut.
"Maka pertanyaannya adakah laporan atau temuan oleh Bawaslu, dan apakah Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya terkait dengan laporan atau temuan itu," ujar Hakim MK.
Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.
Hakim melihat bahwa perkara tersebut diputuskan Bawaslu tidak ditemukannya pelanggaran.
Baca: Tata Cara Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Hakim MK Diprediksi Sudah Kantongi Putusan
Putusan lain juga diputuskan melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda dan ada pula kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pemilu.
Maka Hakim MK melihat Bawaslu telah melakukan tugasnya.
"Ternyata Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun putusan Bawaslu," ucap Wahiduddin.