Polisi, BIN dan Sejumlah Kepala Daerah Diisukan Dukung 01 di Pilpres, Begini Keputusan MK Soal itu
Polisi, BIN & Sejumlah Kepala Daerah Diisukan Dukung 01 di Pilpres, Begini Keputusan MK Soal itu
"Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran yang bersifat TSM tidak terbukti dan oleh karena itu Mahkamah berpendapat dalil a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Wahiduddin Adams.

Penuturan Saksi soal Ketidaknetralan Aparat
Diketahui sebelumnya, saksi kubu pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bernama Listiani membeberkan dugaan kecurangan yang dilakukan Ganjar bersama 32 kepala daerah lainnya terkait dengan deklarasi dukungan ke salah satu paslon, dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskannya Ganjar dan lainnya menyatakan dukungannya kepada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hakim Suhartoyo kemudian menanyakan dari mana saksi mengetahui peristiwa tersebut.
Listiani mengatakan, ia tidak melihat langsung kejadian, tetapi melihatnya dari rekaman video.
"Anda melihat di video atau melihat langsung kejadian?," tanya Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019).
"Kalau acara itu sebenarnya rapat tertutup internal," jawab Listiani yang kemudian dipotong oleh Suhartoyo.
Baca: Gerindra Siapkan Langkah Ini Jika Ternyata Prabowo-Sandi Kalah di MK, Jokowi Wajib Waspada
"Anda melihat sendiri di video atau kejadiannya?," katanya.
"Di video," jawab Listiani. Listiani kemudian menyampaikan, video tersebut ia lihat dari YouTube, satu hari setelah peristiwa terjadi.
"Jadi hanya melihat di video? Oke, tidak melihat secara langsung? Oh," Suhartoyo kembali memastikan.
Jawaban Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang lanjutan sengeta Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah
menjelaskan jawaban pihaknya terkait laporan saksi tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa betul saudara Listiani adalah pelapor terhadap kasus Ganjar Pranowo yang diajukan ke Bawaslu Jawa Tengah," ujar Abhan membenarkan adanya laporan tersebut, Kamis (20/6/2019).