Polisi, BIN dan Sejumlah Kepala Daerah Diisukan Dukung 01 di Pilpres, Begini Keputusan MK Soal itu
Polisi, BIN & Sejumlah Kepala Daerah Diisukan Dukung 01 di Pilpres, Begini Keputusan MK Soal itu
Polisi, BIN dan Sejumlah Kepala Daerah Diisukan Dukung 01 di Pilpres 2019, Begini Keputusan MK Soal itu
TRIBUN-TIMUR.COM - Isu ketidaknetralan polisi di Polres Garut dibacakan dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
Dalam persidangan putusan sengketa Pilpres 2019 itu, hakim MK membacakan apa yang menjadi permohonan tim hukum pasangan capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam permohonan itu, disebutkan bahwa dalam Pemilu 2019 atau Pilpres 2019, diwanai ketidaknetralan aprat kepolisian dan lembaga negara Badan Intelejen Negara (BIN) yang dipimpin oleh Budi Gunawan.
Disebutkan, pemohon mencontohkan sikap polisi yang tidak netral itu terjadi di Kabupaten Garut.
Di sana, polisi diarahkan untuk melakukan pendataan warga terhadap pilihannya, kepada pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau kepada Jokowi-Maruf Amin.
Seperti pengakuan Mantan Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut AKP Sulman Aziz, bahwa sejumlah kapolsek di Garut mendapat arahan untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 di Pilpres 2019 mendatang.
Baca: Akhirnya Ustadz Abdul Somad (UAS) Klarifikasi Akun Instagramnya Dihapus dan Disebut Mati Syahid
Pernyataan itu disampaikan AKP Sulman Aziz kepada media melalui perantara Lokataru di Jakarta, Minggu (31/3/2019).
Namun, belum genap sehari, AKP Sulman Aziz mencabut keterangannya tersebut.
AKP Sulman Aziz dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Pasirwangi setelah dua tahun menduduki posisi tersebut.
Sebelum menjadi Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Aziz pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polres Garut.
Dia mencabut keterangannya tentang adanya arahan dari Kapolres Garut kepada para kapolsek untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 Jokowi-Maruf Amin dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin (1/4/2019).
Dalil ini pun dianggap hakim MK tidak kuat sebagai dasar adanya tuduhan polisi tidak netral dalam Pilpres 2019.
Baca: Pernah Hendak Tempeleng Ruhut Sitompul, Lihat Aksi Rocky Gerung Saat Tunjukkan Jurus Bangau Putih
Selain itu, menurut hakim MK, pengakuan mantan kapolsek di Garit itu tidak pernah dilaporkan oleh Bawaslu Garut selama masa Pilpres 2019.
Terkait dengan tudingan pemohon yang menyebut lembaga BIN yang dipimpin oleh Budi Gunawan tidak netral, hal itu dicontohkan dengan kehadiran Budi Gunawan di ulang tahun Megawati, juga tidak bisa diterima.
Sebab, kehadiran Budi Gunawan di acara ulangtahun Megawati adalah hal yang lumrah.
Sebab, acara itu juga dihadiri oleh pihak lain. Lagi pula, acara itu juga diliput oleh media.
Lalu, soal tudingan pemohon yang menyebut Polisi telah membentuk tim buzzer sebanyak 100 orang di tiap Polres di seluruh Indonesia, juga tidak bisa dikabulkan MK.
Sebab, tudingan itu bersumber dari akun media sosial yang tidak jelas penenaggungjawabnya. Dan kebanyakan, akun tersebut menyebar berita haoks.
MK tidak menerima dalil ketidaknetralan polisi dan BIN karena tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno tidak mampu menguraikan hubungan dan korelasi pelanggaran yang dituduhkan dengan perolehan suara.
Dukungan Kepala Daerah
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menyetujui materi gugatan Tim Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang adanya ketidaknetralan Kepala Daerah dalam pilpres 2019.
Hakim MK, Wahiduddin Adams menuturkan MK menilai bahwa kasus yang dipermasalahkan oleh kubu 02 tersebut merupakan kasus yang diwewenangi lembaga penegak hukum lain, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian MK menuturkan melihat apakah Bawaslu menangani dan menemukan temuan dalam perkara tersebut.
"Maka pertanyaannya adakah laporan atau temuan oleh Bawaslu, dan apakah Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya terkait dengan laporan atau temuan itu," ujar Hakim MK.
Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.
Hakim melihat bahwa perkara tersebut diputuskan Bawaslu tidak ditemukannya pelanggaran.
Baca: Tata Cara Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Hakim MK Diprediksi Sudah Kantongi Putusan
Putusan lain juga diputuskan melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda dan ada pula kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pemilu.
Maka Hakim MK melihat Bawaslu telah melakukan tugasnya.
"Ternyata Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun putusan Bawaslu," ucap Wahiduddin.
"Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran yang bersifat TSM tidak terbukti dan oleh karena itu Mahkamah berpendapat dalil a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Wahiduddin Adams.

Penuturan Saksi soal Ketidaknetralan Aparat
Diketahui sebelumnya, saksi kubu pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bernama Listiani membeberkan dugaan kecurangan yang dilakukan Ganjar bersama 32 kepala daerah lainnya terkait dengan deklarasi dukungan ke salah satu paslon, dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskannya Ganjar dan lainnya menyatakan dukungannya kepada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hakim Suhartoyo kemudian menanyakan dari mana saksi mengetahui peristiwa tersebut.
Listiani mengatakan, ia tidak melihat langsung kejadian, tetapi melihatnya dari rekaman video.
"Anda melihat di video atau melihat langsung kejadian?," tanya Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019).
"Kalau acara itu sebenarnya rapat tertutup internal," jawab Listiani yang kemudian dipotong oleh Suhartoyo.
Baca: Gerindra Siapkan Langkah Ini Jika Ternyata Prabowo-Sandi Kalah di MK, Jokowi Wajib Waspada
"Anda melihat sendiri di video atau kejadiannya?," katanya.
"Di video," jawab Listiani. Listiani kemudian menyampaikan, video tersebut ia lihat dari YouTube, satu hari setelah peristiwa terjadi.
"Jadi hanya melihat di video? Oke, tidak melihat secara langsung? Oh," Suhartoyo kembali memastikan.
Jawaban Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang lanjutan sengeta Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah
menjelaskan jawaban pihaknya terkait laporan saksi tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa betul saudara Listiani adalah pelapor terhadap kasus Ganjar Pranowo yang diajukan ke Bawaslu Jawa Tengah," ujar Abhan membenarkan adanya laporan tersebut, Kamis (20/6/2019).
"Terkait laporan saudara Listiani ini, Bawaslu telah melaporkan kepada pihak terkait," ungkapnya.
Ditemukannya, tak ada pelanggaran pemilu dari penuturan Ganjar dan lainnya.
"Diskusi juga ke sentra gakkumdu, dan dengan kesimpulan bahwa tidak terbukti pelanggaran eks pasal 547 UU nomor 7 tahun 2017," tutur Abhan.
"Namun demikian selanjutnya Bawaslu Jawa Tengah melakukan tindakan lebih lanjut, karena tidak melanggar uu dalam pemilu, namun demikian ada pelanggaran."
Ganjar dan kepala daerah lain tak disebutkan melanggar pemilu, akan tetap netralitas ASN.
"Atas dasar itu Bawaslu meneruskan kasus ini kepada kementerian dalam negeri RI."
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hakim MK Tolak Dalil Kubu 02 soal Kepala Daerah Nyatakan Dukung Jokowi di Pilpres: Wewenang Bawaslu, https://wow.tribunnews.com/2019/06/27/hakim-mk-tolak-dalil-kubu-02-soal-kepala-daerah-nyatakan-dukung-jokowi-di-pilpres-wewenang-bawaslu?page=all.