Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Pasangan Jokowi-Maruf Dinyatakan Tak Terbukti Lakukan Kecurangan

Hal pertama yang harus dipahami dari sengketa hasil pemilu adalah putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.

Editor: Arif Fuddin Usman
dok kompas.com
Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019). 

Apa maksud dari final dan mengikat itu?

Sesuai Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK berwenang mengadili perkara pada tingkat pertama sekaligus terakhir.

Artinya, persidangan di MK mulai dari pemeriksaan pokok perkara tanpa ada mekanisme banding apalagi kasasi atas putusan yang dihasilkan.

Dalam "bahasa" Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003, maksud dari final dan mengikat adalah:

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)." (*)

(Kompas.com/Ihsanuddin, Abba Gabrillin, Jessi Carina, Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan Judul "[BREAKING NEWS] Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Calon 02 Prabowo-Sandiaga Uno, Jokowi-Ma'ruf Amin Dinyatakan Menang"

Sumber: BolaStylo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved