MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Pasangan Jokowi-Maruf Dinyatakan Tak Terbukti Lakukan Kecurangan
Hal pertama yang harus dipahami dari sengketa hasil pemilu adalah putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.
Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Baca: Jelajah Geopark Maros- Pangkep Suguhkan Lima Wisata Alam Bagi Peserta Gowes
Baca: Ramalan Zodiak Cinta, Jumat 28 Juni: Aquarius Waktunya Kencan, Cancer Jangan Menggoda Teman Kantor
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Baca Juga: Faisal Nasimuddin Posting Foto Makan Cendol dan Rujak, Luna Maya: Makan Terus Awas Gendut Lo...
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum.
Putusan Final, Mengikat
Hal pertama yang harus dipahami dari sengketa hasil pemilu adalah putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.
Perkara sengketa hasil pemilu bukan perkecualian.