MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Pasangan Jokowi-Maruf Dinyatakan Tak Terbukti Lakukan Kecurangan
Hal pertama yang harus dipahami dari sengketa hasil pemilu adalah putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.
MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Pasangan Jokowi-Maruf Dinyatakan Tak Terbukti Lakukan Kecurangan
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Gugatan pasangan calon presiden-calon wakil presiden sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Baca: Pelatih Anyar Juventus Ini Perokok Berat, Sehari Bisa 60 Batang Rokok! Berikut 5 Pelatih Lainnya?
Baca: Jelang Pengumuman Sidang MK, Ini Klaim BPN Prabowo-Sandi Berhasil Buktikan Dugaan Kecurangan Pilpres
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Baca: Salah Satu Alasan Cristiano Ronaldo Pindah ke Juventus, Adalah Suporter Real Madrid! Kenapa Bisa?
Baca: Sosok Lionel Messi Asal Iran Dituduh Tiduri 23 Wanita, Memanfaatkan Wajah Mirip Lionel Messi Asli?
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Bukti Kecurangan
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.
Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Baca: Jelajah Geopark Maros- Pangkep Suguhkan Lima Wisata Alam Bagi Peserta Gowes
Baca: Ramalan Zodiak Cinta, Jumat 28 Juni: Aquarius Waktunya Kencan, Cancer Jangan Menggoda Teman Kantor
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Baca Juga: Faisal Nasimuddin Posting Foto Makan Cendol dan Rujak, Luna Maya: Makan Terus Awas Gendut Lo...
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum.
Putusan Final, Mengikat
Hal pertama yang harus dipahami dari sengketa hasil pemilu adalah putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.
Perkara sengketa hasil pemilu bukan perkecualian.
Apa maksud dari final dan mengikat itu?
Sesuai Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK berwenang mengadili perkara pada tingkat pertama sekaligus terakhir.
Artinya, persidangan di MK mulai dari pemeriksaan pokok perkara tanpa ada mekanisme banding apalagi kasasi atas putusan yang dihasilkan.
Dalam "bahasa" Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003, maksud dari final dan mengikat adalah:
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)." (*)
(Kompas.com/Ihsanuddin, Abba Gabrillin, Jessi Carina, Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan Judul "[BREAKING NEWS] Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Calon 02 Prabowo-Sandiaga Uno, Jokowi-Ma'ruf Amin Dinyatakan Menang"