Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres 2019

Ternyata Ali Nurdin Pengacara KPU Pernah Kalahkan Prabowo, Agenda MK Hari Ini Dengar Saksi 02

Profil Ali Nurdin Pengacara KPU Pernah Kalahkan Prabowo, Agenda MK Hari Ini Pembuktian Dengar Saksi

Editor: Mansur AM
tribunnews.com
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi 

Ketua Tim Hukum pasangan Capres dan Cawapres RI, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta penambahan jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Namun, permintaan ini langsung ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi ( MK).

Kubu Prabowo Subianto awalnya berencana menghadirkan 30 orang saksi fakta dan 5 orang ahli dalam sidang pembuktian selanjutnya.

Menurut Bambang Widjojanto, ketentuan jumlah saksi fakta sebanyak 15 orang dan dua saksi ahli tidak cukup untuk membuktikan argumentasi yang diajukan oleh pihaknya.

"Soal saksi kami ingin mengatakan bahwa MK sesuai aturan memang memiliki kewenangan untuk membatasi soal jumlah saksi," ujar Bambang Widjojanto dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

"Tapi dari sisi kami ada problem kalau ingin membuktikan argumentasi yang sudah kami kemukakan itu rasanya 15 saksi fakta dan dua ahli kurang," kata Bambang Widjojanto.

Terkait hal itu, Hakim MK Suhartoyo mengatakan MK tidak dapat mengabulkan permintaan penambahan jumlah saksi.

Ia mengatakan, MK hanya memiliki waktu yang sangat sedikit untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Pilpres, yakni 14 hari.

Di sisi lain, kata Suhartoyo, penambahan jumlah saksi dikhawatirkan akan membuat MK tidak optimal dalam memeriksa keterangan saksi.

"Kalau kami tidak membatasi saksi kami juga akan berhadapan dengan situasi yang mungkin tidak bisa memeriksa saksi secara optimal," kata Suhartoyo.

"MK ingin menggali kualitas dari kesaksian daripada kuantitasnya," tutur dia.

Mulai besok, Rabu (18/6/2019), MK akan mulai menggelar sidang pembuktian dengan mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan pihak termohon.

Berbeda dari persidangan biasanya, saksi-saksi yang dihadirkan akan diminta keterangannya satu per satu, tidak bersamaan.

Maka dari itu, MK pun menolak permintaan kubu Prabowo Subianto untuk tetap bisa menghadirkan 30 orang saksi fakta dan 5 saksi ahli.

Hakim MK hanya memperbolehkan pemohon menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.

Siapa saja saksi yang akan dipilih dan didengar keterangannya esok hari, Hakim MK mempersilakan kubu Prabowo yang memilihnya sendiri.

"Jangan lagi menambah beban mahkamah sehingga kami yang harus memilih, silakan itu hak pemohon. Yang paling penting 15 saksi fakta, 2 saksi ahli. Yang paling penting kualitas kesaksian bukan pada kunatitas kesaksian," kata dia.

LPSK Tak Bisa Lindungi Saksi Prabowo-Sandi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) tidak bisa memenuhi permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Diketahui, tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli mereka dalam persidangan perselisihan suara Pemilu di MK.

Hal itu dikemukakan langsung oleh sejumlah komisioner LPSK kepada tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang mendatangi LPSK, Sabtu (15/6/2019) sore.

“Dalam diskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” ujar juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam.

Berdasarkan peraturan perundangan, LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa suara Pemilu.

Meski demikian, lima dari tujuh komisioner LPSK memberikan saran apa yang harus dilakukan tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud.

Rully menambahkan, sarannya itu juga harus dikoordinasikan tim kuasa hukum 02 dengan hakim MK dan juga harus disetujui.

“Kita sudah memberikan beberapa catatan kepada tim PH. Tentunya diskusi ini harus dikoordinasikan kepada MK sebagai penyelenggara sidang perselisihan hasil pemilihan umum,” ujar Rully.

Diberitakan, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 14 Juni lalu di MK, perwakilan Tim Hukum BPN Denny Indrayana menyinggung soal perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan mereka.

"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan dalam sidang MK.

Sidang MK hari ini diprediksi berlangsung seru.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan"MK Tolak Permintaan Tim Prabowo-Sandiaga untuk Hadirkan 35 Saksi" dan "LPSK Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Prabowo-Sandiaga di Sidang MK".

Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved