Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres 2019

Ternyata Ali Nurdin Pengacara KPU Pernah Kalahkan Prabowo, Agenda MK Hari Ini Dengar Saksi 02

Profil Ali Nurdin Pengacara KPU Pernah Kalahkan Prabowo, Agenda MK Hari Ini Pembuktian Dengar Saksi

Editor: Mansur AM
tribunnews.com
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi 

Ternyata Ali Nurdin Pengacara KPU Pernah Kalahkan Prabowo, Agenda MK Hari Ini Pembuktian Dengar Saksi

TRIBUN-TIMUR.COM - Sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi memasuki sidang ketiga, Rabu (19/6/2019) hari ini.

Hakim Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembuktian dengan mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan pihak termohon dalam hal ini pasangan 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Pada sidang kedua Selasa (18/6/2019), KPU selaku termohon memberi tanggapan atas kuasa hukum 02.

KPU diwakili kuasa hukumnya, Ali Nurdin. Siapa Ali Nurdin dan apa kehebatannya sehingga dipercaya KPU di MK? 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan lima law firm untuk menghadapi sengketa  Pilpres 2019 dan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Satu di antara lima law firm tersebut adalah AnP Law Firm yang akan menangani sengketa Pilpres 2019 serta Pileg di beberapa partai.

Pada tahun 2014, AnP Law Firm juga pernah menghadapi Prabowo dalam kasus sengketa yang sama. 

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, tim hukum yang ditunjuk KPU bersifat profesional dan berpengalaman dalam mendampingi KPU.

Lima tim hukum tersebut telah memiliki pengalaman dalam memberikan pendampingan kepada KPU pusat maupun daerah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.

"Salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara Pemilu dan Pilkada. pengalamannya adalah mendampingi KPU, bukan sebagai penggugat atau pemohon," katanya.

Pernah Kalahkan Prabowo

Siapa yang berada di belakang AnP Law Firm yang ditunjuk KPU menghadapi kubu BPN Prabowo?

AnP Law Firm terhimpun dari para advokat dan asisten advokat dari Kantor Hukum Ali Nurdin & Partners yang beralamat di Jalan Panglima Polim IV No 47 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ali Nurdin pernah mendampingi KPU dalam sengketa Pilpres tahun 2014.

Ali Nurdin (tengah) dan Adnan Buyung Nasution (kanan) saat sidang mendampingi KPU dalam Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Tribunnews.com)
Ali Nurdin (tengah) dan Adnan Buyung Nasution (kanan) saat sidang mendampingi KPU dalam Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Tribunnews.com) ()

Pada sengketa tersebut, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU.

Pada saat itu, pihak Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.

Namun, Ali Nurdin sebagai tim hukum KPU, melihat tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) seperti yang dituduhkan.

"Tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan KPU dalam melakukan pelanggaran tersebut (TSM)," kata Ali seusai menyampaikan kesimpulan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Menurutnya, KPU telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu.

Dengan demikian tidak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," tuturnya.

Baca: 4 Poin Krusial, Ternyata Bawaslu RI Pernah Mentahkan Laporan Kecurangan TSM Kubu Prabowo-Sandiaga

Tim hukum KPU menyampaikan bantahan terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Prabowo-Hatta.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menolak seluruh gugatan pihak Prabowo-Hatta.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak satupun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.

Dalil pemohon, dalam hal ini Prabowo-Hatta, mengenai pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS dan DPT, pihak Prabowo-Hatta tidak menjelaskan bagaimana pengabaian tersebut.

Tuduhan Prabowo-Hatta atas kecurangan Pemilu 2014 yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum," ujar hakim Muhammad Alim.

Saat itu, KPU membawa akat bukti dokumen yang diangkut menggunakan 21 truk Fuso.

Sementara Prabowo-Hatta membawa 2,5 lembar dokumen serta bukti rekaman video.

Klaim Prabowo Juga Ungguli Jokowi

Pada tahun 2014, Prabowo juga mengklaim mengungguli Jokowi dengan perolehan suara 67.139.153. Sementara Jokowi-JK, menurut klaim Prabowo, hanya mendapat 66.435.124 suara.

Saat itu, Ali Nurdin menyebut angka tersebut didapatkan dengan hitung-hitungan yang tidak jelas.

"Hitungan tersebut tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali Nurdin dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014) dikutip dari Kompas.com.

Selain menghadapi Prabowo dalam Pilpres 2014, AnP Law Firm juga mendampingi KPU dalam kasus sengketa Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Tak hanya itu, AnP Law Firm juga mendampingi KPU dalam sengketa di Bawaslu yang diajukan oleh Partai Rakyat juga Partai Islam Damai Aman atau Partai Idaman.

Lima Firma Hukum Dampingi KPU

Berikut rincian lima firma hukum yang akan membantu KPU dalam sengketa hasil pemilu di MK:

1. AnP Law Firm menangani sengketa pilpres serta pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh

2. Master Hukum & Co menangani sengketa DPD

3. HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh

4. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh

5. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.

 Prabowo-Sandi Mau Tambah Saksi, Hakim MK Menolak

Mahkamah Konstitusi ( MK ) langsung menolak permintaan tim Prabowo-Sandi.

Apa permintaan Capres dan Cawapres nomor urut 02 yang ditolak MK?

Ketua Tim Hukum pasangan Capres dan Cawapres RI, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta penambahan jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Namun, permintaan ini langsung ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi ( MK).

Kubu Prabowo Subianto awalnya berencana menghadirkan 30 orang saksi fakta dan 5 orang ahli dalam sidang pembuktian selanjutnya.

Menurut Bambang Widjojanto, ketentuan jumlah saksi fakta sebanyak 15 orang dan dua saksi ahli tidak cukup untuk membuktikan argumentasi yang diajukan oleh pihaknya.

"Soal saksi kami ingin mengatakan bahwa MK sesuai aturan memang memiliki kewenangan untuk membatasi soal jumlah saksi," ujar Bambang Widjojanto dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

"Tapi dari sisi kami ada problem kalau ingin membuktikan argumentasi yang sudah kami kemukakan itu rasanya 15 saksi fakta dan dua ahli kurang," kata Bambang Widjojanto.

Terkait hal itu, Hakim MK Suhartoyo mengatakan MK tidak dapat mengabulkan permintaan penambahan jumlah saksi.

Ia mengatakan, MK hanya memiliki waktu yang sangat sedikit untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Pilpres, yakni 14 hari.

Di sisi lain, kata Suhartoyo, penambahan jumlah saksi dikhawatirkan akan membuat MK tidak optimal dalam memeriksa keterangan saksi.

"Kalau kami tidak membatasi saksi kami juga akan berhadapan dengan situasi yang mungkin tidak bisa memeriksa saksi secara optimal," kata Suhartoyo.

"MK ingin menggali kualitas dari kesaksian daripada kuantitasnya," tutur dia.

Mulai besok, Rabu (18/6/2019), MK akan mulai menggelar sidang pembuktian dengan mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan pihak termohon.

Berbeda dari persidangan biasanya, saksi-saksi yang dihadirkan akan diminta keterangannya satu per satu, tidak bersamaan.

Maka dari itu, MK pun menolak permintaan kubu Prabowo Subianto untuk tetap bisa menghadirkan 30 orang saksi fakta dan 5 saksi ahli.

Hakim MK hanya memperbolehkan pemohon menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.

Siapa saja saksi yang akan dipilih dan didengar keterangannya esok hari, Hakim MK mempersilakan kubu Prabowo yang memilihnya sendiri.

"Jangan lagi menambah beban mahkamah sehingga kami yang harus memilih, silakan itu hak pemohon. Yang paling penting 15 saksi fakta, 2 saksi ahli. Yang paling penting kualitas kesaksian bukan pada kunatitas kesaksian," kata dia.

LPSK Tak Bisa Lindungi Saksi Prabowo-Sandi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) tidak bisa memenuhi permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Diketahui, tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli mereka dalam persidangan perselisihan suara Pemilu di MK.

Hal itu dikemukakan langsung oleh sejumlah komisioner LPSK kepada tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang mendatangi LPSK, Sabtu (15/6/2019) sore.

“Dalam diskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” ujar juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam.

Berdasarkan peraturan perundangan, LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa suara Pemilu.

Meski demikian, lima dari tujuh komisioner LPSK memberikan saran apa yang harus dilakukan tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud.

Rully menambahkan, sarannya itu juga harus dikoordinasikan tim kuasa hukum 02 dengan hakim MK dan juga harus disetujui.

“Kita sudah memberikan beberapa catatan kepada tim PH. Tentunya diskusi ini harus dikoordinasikan kepada MK sebagai penyelenggara sidang perselisihan hasil pemilihan umum,” ujar Rully.

Diberitakan, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 14 Juni lalu di MK, perwakilan Tim Hukum BPN Denny Indrayana menyinggung soal perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan mereka.

"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan dalam sidang MK.

Sidang MK hari ini diprediksi berlangsung seru.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan"MK Tolak Permintaan Tim Prabowo-Sandiaga untuk Hadirkan 35 Saksi" dan "LPSK Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Prabowo-Sandiaga di Sidang MK".

Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved