Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres 2019

Ternyata Ali Nurdin Pengacara KPU Pernah Kalahkan Prabowo, Agenda MK Hari Ini Dengar Saksi 02

Profil Ali Nurdin Pengacara KPU Pernah Kalahkan Prabowo, Agenda MK Hari Ini Pembuktian Dengar Saksi

Editor: Mansur AM
tribunnews.com
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi 

Pada tahun 2014, Prabowo juga mengklaim mengungguli Jokowi dengan perolehan suara 67.139.153. Sementara Jokowi-JK, menurut klaim Prabowo, hanya mendapat 66.435.124 suara.

Saat itu, Ali Nurdin menyebut angka tersebut didapatkan dengan hitung-hitungan yang tidak jelas.

"Hitungan tersebut tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali Nurdin dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014) dikutip dari Kompas.com.

Selain menghadapi Prabowo dalam Pilpres 2014, AnP Law Firm juga mendampingi KPU dalam kasus sengketa Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Tak hanya itu, AnP Law Firm juga mendampingi KPU dalam sengketa di Bawaslu yang diajukan oleh Partai Rakyat juga Partai Islam Damai Aman atau Partai Idaman.

Lima Firma Hukum Dampingi KPU

Berikut rincian lima firma hukum yang akan membantu KPU dalam sengketa hasil pemilu di MK:

1. AnP Law Firm menangani sengketa pilpres serta pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh

2. Master Hukum & Co menangani sengketa DPD

3. HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh

4. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh

5. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.

 Prabowo-Sandi Mau Tambah Saksi, Hakim MK Menolak

Mahkamah Konstitusi ( MK ) langsung menolak permintaan tim Prabowo-Sandi.

Apa permintaan Capres dan Cawapres nomor urut 02 yang ditolak MK?

Halaman
1234
Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved