Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres 2019

SEDANG BERLANGSUNG Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tonton Live Streamingnya di Sini

Sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 sedang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
HO
Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tonton Live Streaming Lewat Ponsel di Sini 

TRIBUN-TIMUR.COM-Sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 sedang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Agenda sidang hari ini, yakni mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pasangan nomor urut 02 Joko Widodo-Maruf Amin.

Selain itu dalam sidang tersebut, juga untuk mendengarkan jawaban pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu.

Sementara pemohon dalam sidang ini, yakni pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jalannya persidangan sengketa Pilpres 2019 dapat Anda saksikan secara live streaming, baik melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi maupun Kompas TV

(Link live streaming akan ada di bagian akhir berita)

Baca: Hari Ini Sidang Lanjutan MK, Mampukah KPU Beri Jawaban Tak Terbantahkan? Tim Jokowi Siap Menyangga

Baca: Sidang Sengketa Pilpres 2019 Berlanjut Hari ini, Apa Jawaban Jokowi atas Tuntutan Prabowo Subianto?

Baca: Persiapan Bahan Persidangan di MK, KPU Selayar Buka Kotak Suara, Disaksikan Kapolres

Sebetulnya, sidang dijadwalkan pada hari ini, Senin (17/6/2019).

Namun karena ada dinamika dalam persidangan perdana, hakim memutuskan untuk mengundur jadwal sidang lanjutan menjadi hari Selasa besok.

Meski begitu, jadwal putusan atas sengketa Pilpres 2019 ini tidak akan mundur dari jadwal yang ditetapkan di awal, yakni Jumat 28 Juni 2019.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

"Sejauh ini tidak ada perubahan, apalagi melampaui 28 Juni. Itu tentu tidak sesuai ketentuan undang-undang kalau sampai diputus melampaui tanggal 28 Juni," ujar Fajar Laksono, sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Senin.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.

Baca: Babak Baru Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa 4 Truk Form C1

Adapun permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga diserahkan ke MK pada 24 Mei 2019.

Namun, berkasnya baru diregistrasi pada 11 Juni 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved