Sengketa Pilpres 2019
Babak Baru Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa 4 Truk Form C1
Babak baru sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, tim hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bawa empat truk form C1.
TRIBUN-TIMUR.COM-Babak baru sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, tim hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bawa empat truk form C1.
Anggota Tim Hukum Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dorel Amir, mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (17/6/2019).
Dorel mengatakan kedatangannya adalah untuk berkordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan alat bukti berupa formulir C1 atau catatan hasil penghitungan suara di TPS.
Menurutnya, formulir C1 yang akan diserahkan hari ini tersebut merupakan alat bukti yang sebagian sudah didaftarkan dan sebagian lainnya merupakan bukti susulan atau tambahan.
Baca: Guru Besar Unhas ini akan Jadi Penentu Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Ini Profilnya
"Itu bagian dari alat bukti yang ada. Sebagian sudah ada di dalam daftat alat bukti kita, sebagian lagi merupakan bukti susulan, alat bukti tambahan," kata Dorel.
Sedianya, sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi akan digelar besok Selasa (18/6/2019).
Baca: Ini Daftar Tuntutan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi Tak Sempat Dibaca Karena Waktu
Agenda sidang tersebut adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum dan jika dimungkinkan juga mendengar jawaban dari pihak terkait yakni kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, serta pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu.
Daftar Tuntutan Prabowo-Sandi
Tim Hukum Prabowo - Sandi akan menampilkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan kecurangan hingga Mahkamah Konstitusi bisa mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin dan menetapkan 02 sebagai Pemenang Pilpres 2019.
Sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi kembali akan digelar Selasa (18/6/2019).
Masih ada sejumlah tuntutan Prabowo - Sandi yang tidak sempat dibacakan di MK karena waktu terbatas.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto membeberkan permohonan yang tak sempat dibacakan di Sidang Penyelesaian Sengketa Pilpre 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Bambang Widjojanto mengaku dikejar waktu, sebab waktu yang diberikan dalam sidang yang digelar Jumat (14/6/2019) tersebut hanya 3 sampai 4 jam.
Hal itu disampaikan Bambang saat melakukan sesi wawancara dengan Wakil Direktur IT Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Sabtu (15/6/2019).
Mulanya, Vasco bertanya soal adanya perkembangan setelah sidang perdana digelar.