Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres 2019

SEDANG BERLANGSUNG Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tonton Live Streamingnya di Sini

Sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 sedang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
HO
Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di MK, Tonton Live Streaming Lewat Ponsel di Sini 

Tim Hukum Prabowo - Sandi akan menampilkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan kecurangan hingga Mahkamah Konstitusi bisa mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin dan menetapkan 02 sebagai Pemenang Pilpres 2019. 

Sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi kembali akan digelar Selasa (18/6/2019).

Masih ada sejumlah tuntutan Prabowo - Sandi yang tidak sempat dibacakan di MK karena waktu terbatas.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto membeberkan permohonan yang tak sempat dibacakan di Sidang Penyelesaian Sengketa Pilpre 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Bambang Widjojanto mengaku dikejar waktu, sebab waktu yang diberikan dalam sidang yang digelar Jumat (14/6/2019) tersebut hanya 3 sampai 4 jam.

Hal itu disampaikan Bambang saat melakukan sesi wawancara dengan Wakil Direktur IT Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Sabtu (15/6/2019).

Mulanya, Vasco bertanya soal adanya perkembangan setelah sidang perdana digelar.

"Pak ada perkembangan apa, gimana setelah selesai sidang pertama apa yang menarik pak? Yang kira-kira perlu teman-teman netijen ini tahu?," tanya Vasco.

"Sidang itu berlangsung kira-kira hampir 3-4 jam khusus untuk membaca permohonan saja dengan jeda salat Jumat dan itupun sebenarnya tidak semuanya yang dalam permohonan kita itu kita bisa bacakan dengan agak jelas dan tuntas karena kita dikejar waktu," jawab Bambang.

"Sebenarnya masih banyak yang mau dibacakan?," sahut Vasco.

Bambang lalu menerangkan contoh permohonan yang tertinggal dan tak sempat dibacakan saat sidang perdana tersebut.

"Misalnya contohnya gini ada teman-teman partai koalisi pendukung yang menggerakkan rakyat, masyarakat melalui jaringan organ-organ di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terus kemudian itu mempengaruhi proses-proses kampanye," kata Bambang Widjojanto memberikan contoh.

"Sebenarnya masih ada beberapa yang tadi ketinggalan kita kemukakan,"tambahnya.

Namun, permohonan tersebut telah diunggah di situs MK sehingga Bambang berharap masyarakat bisa mengaksesnya sendiri.

"Jadi menurut saya agak cukup banyak yang disampaikan ke publik, tapi mudah-mudahan permohonan ini karena sudah di-upload di lamannya MK kita bisa akses melalui lamannya MK, atau bisa kita sebar ke masyarakat sendiri."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved