Sidang Ricuh, Polisi Ciduk 11 Perusak Kantor PN Bulukumba
Pelaku diduga terlibat kerusuhan dan pengrusakan kantor pengadilan usai persidangan kasus pembunuhan.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba menyiduk 11 orang terduga pelaku pengerusakan Kantor Pengadilan Negeri (PN).
Mereka ditahan di ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bulukumba.
Pelaku diduga terlibat kerusuhan dan pengrusakan kantor pengadilan usai persidangan kasus Pembunuhan.
Persidangan itu menghadirkan empat terdakwa yakni Alif (21), Ridwan (17), Yuda (19) dan Dedi (28).
Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan menyebutkan, pihaknya belum mengetahui pasti pelaku utama dalam kasus tersebut.
Baca: VIDEO: Begini Kondisi PN Bulukumba Usai Sidang Berakhir Ricuh
Baca: BREAKING NEWS: Sidang Kasus Pembunuhan Ricuh, Kantor Pengadilan Bulukumba Dirusak Massa
"Dari keterangan mereka nanti akan ditetapkan tersangka utama. Sementara pelaku masih diperiksa,” kata mantan Kapolres Selayar itu.
AKBP Syamsu Ridwan bakal mengecek rekaman CCTV di PN Bulukumba untuk mengejar pelaku lain yang terlibat.
Sebelumnya, sidang kasus Pembunuhan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berakhir ricuh di ruang sidang PN Bulukumba, Jl Kenari, Kecamatan Ujung Bulu.
Keluarga Syahrul (korban pembunuhan) yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, berusaha untuk memukul terdakwa setelah proses persidangan.
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Murniaty, Legislator Perempuan Pertama yang Duduki Pimpinan DPRD Bulukumba
Baca: Pemuda Bangkeng Buki Bulukumba Rintis Pariwisata Batu Loppoe
Hal tersebut membuat pihak kepolisian yang melakukan pengamanan terlibat aksi saling dorong.
Bahkan, konflik semakin meluas setelah massa merusak Kantor PN Bulukumba. Jendela, pintu kaca dan fasilitas ruang persidangan di PN Bulukumba dirusak massa.
Pihak kepolisian juga terlibat aksi kejar-kejaran dengan terduga pelaku di depan kantor PN.(tribunbulukumba.com)