OPINI
OPINI - PR Bagi Petugas Pelayanan Rumah Sakit
Bukan rahasia lagi, terkadang di sebuah RS ada petugas pelayanan berbuat teledor saat melakukan tindakan.
Dalam melaksanakan profesinya, hendaknya seluruh petugas pelayanan kesehatan terutama dokter, memperhatikan hak-hak pasien dan kewajibannya sebagai dokter yang telah diatur dalam
peraturan.
Aturan mulai dari Undang-undang No 36/2009 tentang Kesehatan, Undang-undang No 44/2009 tentang RS maupun peraturan lainnya diharap tidak hanya ada di lembar kertas semata.
Baca: Angkasa Pura I Dirikan Posko Terpadu di Bandara Hasanuddin
Catatan singkat ini barangkali hanya dimuat pada rubrik opini media massa. Namun bukan berarti opini ini hanya berhenti di tangan pembaca.
Diharapkan dari tulisan ini ada pihak yang mulai ikut bersuara dan memilih bertindak. Kita semua mengharapkan pelayanan kesehatan yang baik.
Bagaimana jika ada di antara kita atau keluarga kita yang berada di posisi korban yang tidak mendapatkan pelayanan baik?
Semoga keluarga kita sehat hingga Lebaran mendatang. (*)
Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Selasa (28/05/2019)