Bawa 51 Bukti ke MK, Pengacara Ungkap Keinginan Utama Prabowo-Sandi Sesungguhnya Kepada Jokowi-Maruf
Bawa 51 bukti kepada MK, pengacara ungkap keinginan utama Prabowo-Sandi sesungguhnya kepada Jokowi-Maruf. Keinginan tersebut adalah
Kala itu, Yusril Ihza Mahendra adalah saksi ahli yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Dalam dokumen itu, Yusril Ihza Mahendra dikutip mengatakan, "Maka mendekati kebenaran kiranya apa yang dikatakan oleh rekan saya, Saudara Dr Margarito Kamis, bahwa Mahkamah Konstitusi hanya akan menjadi lembaga kalkulator dalam menyelesaikan perselisihan karena hanya terkait dengan angka-angka perhitungan suara belaka".
Kutipan Yusril Ihza Mahendra itu terkait kewenangan MK yang disebutnya sudah saatnya "melangkah ke arah yang lebih substansial".
Saat disinggung mengenai kutipan yang dicantumkan dalam dokumen tersebut, kepada BBC News Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menjawabnya di persidangan.
"Apakah hal seperti itu masih ada di dalam permohonan mereka (nantinya) atau tidak, nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.
"Tapi saya pasti sudah siap untuk memberikan jawaban apa pun yang disampaikan dalam persidangan nanti."(*)
Berita ini sebelumnya ditayangkan BBC News Indonesia dengan judul "Prabowo tuntut diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf ke Mahkamah Konstitusi"