Bawa 51 Bukti ke MK, Pengacara Ungkap Keinginan Utama Prabowo-Sandi Sesungguhnya Kepada Jokowi-Maruf
Bawa 51 bukti kepada MK, pengacara ungkap keinginan utama Prabowo-Sandi sesungguhnya kepada Jokowi-Maruf. Keinginan tersebut adalah
TRIBUN-TIMUR.COM - Bawa 51 bukti kepada MK, pengacara ungkap keinginan utama Prabowo-Sandi sesungguhnya kepada Jokowi - Maruf Amin.
Keinginan tersebut adalah agar pasangan nomor urut 01 didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
Pasangan nomor urut 01 berhasil memenangkan pertarungan Pilpres 2019.
Salah seorang anggota tim hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, membenarkan kubunya meminta Mahkamah Konstitusi atau MK mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI pemenang Pilpres, Jokowi - Maruf Amin dari Pilpres 2019 karena dianggap apa yang mereka sebut pelanggaran Pemilu dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Poin itu termasuk salah satu dari tujuh tuntutan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi, dalam dokumen yang beredar sejak Minggu (26/5/2019).
Tujuh tuntutan itu termasuk sebagai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019) lalu ke MK.
Baca: Beredar Nama Calon Menteri Kabinet Jokowi-Maruf, Reaksi Sandi Ketika Disebut Masuk, Ada Nama AHY
Teuku Nasrullah, salah satu anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyatakan tidak menjamin dokumen yang beredar itu sama dengan yang mereka daftarkan ke MK, dan menyatakan, "Isi materi gugatan kami yang ada di situ belum pernah kami bacakan di depan sidang."
Namun kepada wartawan BBC News Indonesia Rivan Dwiastono, Senin (27/5/2019), Teuku Nasrullah membenarkan sejumlah poin-poin petitum yang diserahkan kepada MK.
Di antara yang dibenarkan oleh Teuku Nasrullah selain permohonan diskualifikasi Jokowi - Maruf Amin adalah alasan di balik itu yang disebutkan bahwa "pasangan Capres-Cawapres Jokowi - Maruf Amin "terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif".
Poin lain adalah permohonan agar MK, "Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum" tentang penetapan hasil pemilihan umum baik Pilpres maupun pileg.
Meski tidak bisa memastikan bahwa seluruh isi dokumen tersebut asli, Teuku Nasrullah membenarkan bahwa poin-poin petitum di atas termasuk ke dalam permohonan PHPU yang diserahkan kepada MK.
"Iya, kami ajukan dalam gugatan itu," imbuhnya.
Teuku Nasrullah tidak bersedia membahas lebih jauh isi petitum dengan mengatakan, "Tidak pada tempatnya kami berbicara terlebih dahulu kepada orang-orang di luar pengadilan".
Ia juga mengatakan permohonan dan bukti yang diserahkan, Jumat (24/5/2019) lalu masih akan diperbaiki dan ditambah hingga waktu registrasi permohonan pada 11 Juni mendatang.
"Kami punya hak untuk melakukan revisi-revisi sebelum disampaikan kepada publik," kata Teuku Nasrullah.