Bawa 51 Bukti ke MK, Pengacara Ungkap Keinginan Utama Prabowo-Sandi Sesungguhnya Kepada Jokowi-Maruf
Bawa 51 bukti kepada MK, pengacara ungkap keinginan utama Prabowo-Sandi sesungguhnya kepada Jokowi-Maruf. Keinginan tersebut adalah
TRIBUN-TIMUR.COM - Bawa 51 bukti kepada MK, pengacara ungkap keinginan utama Prabowo-Sandi sesungguhnya kepada Jokowi - Maruf Amin.
Keinginan tersebut adalah agar pasangan nomor urut 01 didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
Pasangan nomor urut 01 berhasil memenangkan pertarungan Pilpres 2019.
Salah seorang anggota tim hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, membenarkan kubunya meminta Mahkamah Konstitusi atau MK mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI pemenang Pilpres, Jokowi - Maruf Amin dari Pilpres 2019 karena dianggap apa yang mereka sebut pelanggaran Pemilu dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Poin itu termasuk salah satu dari tujuh tuntutan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi, dalam dokumen yang beredar sejak Minggu (26/5/2019).
Tujuh tuntutan itu termasuk sebagai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019) lalu ke MK.
Baca: Beredar Nama Calon Menteri Kabinet Jokowi-Maruf, Reaksi Sandi Ketika Disebut Masuk, Ada Nama AHY
Teuku Nasrullah, salah satu anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyatakan tidak menjamin dokumen yang beredar itu sama dengan yang mereka daftarkan ke MK, dan menyatakan, "Isi materi gugatan kami yang ada di situ belum pernah kami bacakan di depan sidang."
Namun kepada wartawan BBC News Indonesia Rivan Dwiastono, Senin (27/5/2019), Teuku Nasrullah membenarkan sejumlah poin-poin petitum yang diserahkan kepada MK.
Di antara yang dibenarkan oleh Teuku Nasrullah selain permohonan diskualifikasi Jokowi - Maruf Amin adalah alasan di balik itu yang disebutkan bahwa "pasangan Capres-Cawapres Jokowi - Maruf Amin "terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif".
Poin lain adalah permohonan agar MK, "Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum" tentang penetapan hasil pemilihan umum baik Pilpres maupun pileg.
Meski tidak bisa memastikan bahwa seluruh isi dokumen tersebut asli, Teuku Nasrullah membenarkan bahwa poin-poin petitum di atas termasuk ke dalam permohonan PHPU yang diserahkan kepada MK.
"Iya, kami ajukan dalam gugatan itu," imbuhnya.
Teuku Nasrullah tidak bersedia membahas lebih jauh isi petitum dengan mengatakan, "Tidak pada tempatnya kami berbicara terlebih dahulu kepada orang-orang di luar pengadilan".
Ia juga mengatakan permohonan dan bukti yang diserahkan, Jumat (24/5/2019) lalu masih akan diperbaiki dan ditambah hingga waktu registrasi permohonan pada 11 Juni mendatang.
"Kami punya hak untuk melakukan revisi-revisi sebelum disampaikan kepada publik," kata Teuku Nasrullah.
Jumat pekan lalu, melalui tim kuasa hukumnya yang hadir, yaitu Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, Prabowo-Sandi menggugat hasil pilpres 2019 dengan menyerahkan menyerahkan "51 alat bukti" ke Mahkamah Konstitusi.
Bukti tersebut, menurut Bambang, merupakan "kombinasi antara dokumen, dan saksi, ada saksi fakta dan saksi ahli."
'MK bisa mengabulkan petitum pendiskualifikasian Jokowi - Maruf Amin bila ada bukti'
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai petitum untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 bisa dikabulkan Mahkamah Konstitusi, asalkan dalil bahwa paslon tersebut melakukan pelanggaran pemilu dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif, bisa dibuktikan dan diyakini hakim konstitusi.
"Jadi, (jika) terbukti dan diyakini, baru Mahkamah Konstitusi bisa pergi sampai sejauh itu (mendiskualifikasi Capres-Cawapres, red.)," ungkap Margarito kepada BBC News Indonesia.
Sebelumnya, perdebatan muncul terkait wewenang MK yang menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 8 Peraturan MK nomor 4 tahun 2018, hanya berfokus pada putusan atas hasil penghitungan suara.
Namun Margarito mengatakan wewenang MK lebih luas dari sekadar memutus hasil penghitungan suara saja, berdasarkan UUD 1945 Pasal 24c.
Kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin siap bersidang
Tim kuasa hukum Joko Widodo - Maruf Amin yang dipimpin pengacara sekaligus politikus Yusril Ihza Mahendra, Senin (27/5/2019) menyambangi MK untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi.
Namun pengajuan baru bisa dilakukan setelah perkara gugatan Prabowo-Sandi teregistrasi 11 Juni mendatang.
Yusril Ihza Mahendra mengaku mendatangi MK untuk "Memperlancar persidangan MK dalam sengketa hasil pemilu yang insyaallah akan dimulai pada 14 Juni".
Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah mengetahui soal dokumen yang diduga permohonan sengketa pilpres yang beredar luas.
Ia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar terkait dokumen tersebut.
"Kalau sekarang kami belum bisa berkomentar apa-apa, kami baca dulu, kami pikir-pikir dulu, tapi juga belum bisa ditanggapi karena itu bisa dirubah semua petitum-petitumnya," kata Yusril Ihza Mahendra menerangkan.
Sementara itu, dalam dokumen permohonan sengketa pilpres yang beredar, pernyataan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli pada sengketa Pilpres 2014 lalu dikutip pemohon dokumen tersebut.
Kala itu, Yusril Ihza Mahendra adalah saksi ahli yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Dalam dokumen itu, Yusril Ihza Mahendra dikutip mengatakan, "Maka mendekati kebenaran kiranya apa yang dikatakan oleh rekan saya, Saudara Dr Margarito Kamis, bahwa Mahkamah Konstitusi hanya akan menjadi lembaga kalkulator dalam menyelesaikan perselisihan karena hanya terkait dengan angka-angka perhitungan suara belaka".
Kutipan Yusril Ihza Mahendra itu terkait kewenangan MK yang disebutnya sudah saatnya "melangkah ke arah yang lebih substansial".
Saat disinggung mengenai kutipan yang dicantumkan dalam dokumen tersebut, kepada BBC News Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menjawabnya di persidangan.
"Apakah hal seperti itu masih ada di dalam permohonan mereka (nantinya) atau tidak, nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.
"Tapi saya pasti sudah siap untuk memberikan jawaban apa pun yang disampaikan dalam persidangan nanti."(*)
Berita ini sebelumnya ditayangkan BBC News Indonesia dengan judul "Prabowo tuntut diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf ke Mahkamah Konstitusi"