Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawa 51 Bukti ke MK, Pengacara Ungkap Keinginan Utama Prabowo-Sandi Sesungguhnya Kepada Jokowi-Maruf

Bawa 51 bukti kepada MK, pengacara ungkap keinginan utama Prabowo-Sandi sesungguhnya kepada Jokowi-Maruf. Keinginan tersebut adalah

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Cawapres RI, Sandiaga Uno menyampaikan pihaknya menggugat hasil Pilpres 2019. 

Jumat pekan lalu, melalui tim kuasa hukumnya yang hadir, yaitu Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, Prabowo-Sandi menggugat hasil pilpres 2019 dengan menyerahkan menyerahkan "51 alat bukti" ke Mahkamah Konstitusi.

Bukti tersebut, menurut Bambang, merupakan "kombinasi antara dokumen, dan saksi, ada saksi fakta dan saksi ahli."

'MK bisa mengabulkan petitum pendiskualifikasian Jokowi - Maruf Amin bila ada bukti'

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai petitum untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 bisa dikabulkan Mahkamah Konstitusi, asalkan dalil bahwa paslon tersebut melakukan pelanggaran pemilu dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif, bisa dibuktikan dan diyakini hakim konstitusi.

"Jadi, (jika) terbukti dan diyakini, baru Mahkamah Konstitusi bisa pergi sampai sejauh itu (mendiskualifikasi Capres-Cawapres, red.)," ungkap Margarito kepada BBC News Indonesia.

Sebelumnya, perdebatan muncul terkait wewenang MK yang menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 8 Peraturan MK nomor 4 tahun 2018, hanya berfokus pada putusan atas hasil penghitungan suara.

Namun Margarito mengatakan wewenang MK lebih luas dari sekadar memutus hasil penghitungan suara saja, berdasarkan UUD 1945 Pasal 24c.

Kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin siap bersidang

Tim kuasa hukum Joko Widodo - Maruf Amin yang dipimpin pengacara sekaligus politikus Yusril Ihza Mahendra, Senin (27/5/2019) menyambangi MK untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi.

Namun pengajuan baru bisa dilakukan setelah perkara gugatan Prabowo-Sandi teregistrasi 11 Juni mendatang.

Yusril Ihza Mahendra mengaku mendatangi MK untuk "Memperlancar persidangan MK dalam sengketa hasil pemilu yang insyaallah akan dimulai pada 14 Juni".

Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah mengetahui soal dokumen yang diduga permohonan sengketa pilpres yang beredar luas.

Ia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar terkait dokumen tersebut.

"Kalau sekarang kami belum bisa berkomentar apa-apa, kami baca dulu, kami pikir-pikir dulu, tapi juga belum bisa ditanggapi karena itu bisa dirubah semua petitum-petitumnya," kata Yusril Ihza Mahendra menerangkan.

Sementara itu, dalam dokumen permohonan sengketa pilpres yang beredar, pernyataan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli pada sengketa Pilpres 2014 lalu dikutip pemohon dokumen tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved