OPINI
OPINI - Meraih Ke(Ber)Untungan Melalui Kesalihan Finansial
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan mengharamkan hasil jual beli khamr, mengharamkan bangkai dan hasil jual beli bangkai,..
Oleh:
Azwar Anwar
Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Islam UIN Alauddin
Konsep keuntungan dalam prinsip ekonomi adalah nilai tambah, nilai tambah yang bernilai ekonomi dan diukur secara kuantitatif materil.
Dalam Islam keuntungan dapat dipahami lebih luas yang tidak semata-mata diukur secara materil.
Keuntungan dan keberuntungan merupakan dua hal yang bernilai tambah namun dapat dipandang sebagai dua hal yang berbeda.
Keuntungan dalam kamus bahasa Indonesia dua kata tersebut berasal dari kata untung yaitu 1. Sesuatu (keadaan) yang telah digariskan oleh Tuhan Yang Mahakuasa bagi perjalanan hidup seseorang; nasib 2. Mujur; bahagia 3. laba yang diperoleh dalam berdagang dan sebagainya 4. Guna, manfaat, faedah.
Kemudian dalam bentukan kata keuntungan mengalami penyempitan makna sehingga artinya menjadi hal mendapat untung (laba).
Sedangkan ‘keberuntungan’ diartikan sebagai nasib; kemujuran, keadaan beruntung, keberhasilan.
Dengan demikian kami akan menguraikan tentang bagaimana meraih keuntungan dan keberuntungan melalui kesalihan finansial.
Kesalihan finansial dapat dipahami dari hadist dan dalil Al Quran tentang cara memperoleh harta (uang), mengelola, memanfaatkan dan menyalurkannya.
Baca: Pemkab Maros Apresiasi Mudik Gratis PT Angkasa Pura 1
Cara memperoleh harta dijelakan dalam hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (3239
dan 3241), Al Hakim (II/4), Al Baihaqi (V/264 dan 265), “Janganlah menganggap rezeki kalian lambat turun, sesungguhnya tidak ada seorangpun meninggalkan dunia ini melainkan setelah sempurna rezekinya.
Carilah rezeki dengan cara yang baik (dengan) mengambil yang halal dan meninggalkan perkara yang haram.
Keharaman terhadap sesuatu tidak sebatas pada zatnya tetapi caranya seperti terbebas dari riba, gharar (spekulasi) dan maysir (judi) sebagaimana dijelaskan pada sebuah hadist dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan mengharamkan hasil jual beli khamr, mengharamkan bangkai dan hasil jual beli bangkai, dan mengharamkan babi serta mengharamkan hasil jual beli babi.” (HR Abu Dawud No.3485)
Larangan berbuat curang juga dengan tegas dan jelas diterangkan di dalam surah Muthaffifin ayat 1-3: “(1). Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (2). (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi (3). dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
Baca: Sekprov Sulsel Mau Bubarkan TGUPP, Gubernur: Hebat Banget!
Cara membelanjakan harta telah diatur di dalam Al Quran surah Al Furqaan ayat 67: “Dan orang-orang yang apabila membelan-jakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/azwar-anwar.jpg)