Pilpres 2019
H-3 22 Mei 2019, Rekap KPU Jokowi Masih Menang, Ini Terjadi Andai Prabowo Tak ke MK Versi Mahfud MD
H-3 22 Mei 2019, Rekap KPU Jokowi Masih Menang, Ini Terjadi Andai Prabowo Tak ke MK Versi Mahfud MD
Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.
"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."
Baca: Bahas Apa? Kok Mahfud MD Bertemu dan Berdiskusi dengan Panglima TNI Bareng 16 Tokoh Bangsa?
Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.
"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambah Mahfud.
"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."
Baca: Ada Apa? Fahri Hamzah Tiba-tiba Ceritakan Kehebatan Anis Matta Beliau Disingkirkan dengan Kasar
Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.
Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.
Baca: Jarang Muncul di TV Setelah Komisaris BUMN, Ini Pernyataan Terbaru Ngabalin tentang Prabowo & Jokowi
Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.
"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."
"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."
"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi."
Lihat videonya menit awal:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/Tiffany Marantika D)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jika Prabowo Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD: Tak Mau Tanda Tangan, Ya Sudah Selesai Pemilu,