Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2019

H-3 22 Mei 2019, Rekap KPU Jokowi Masih Menang, Ini Terjadi Andai Prabowo Tak ke MK Versi Mahfud MD

H-3 22 Mei 2019, Rekap KPU Jokowi Masih Menang, Ini Terjadi Andai Prabowo Tak ke MK Versi Mahfud MD

Editor: Mansur AM

"Bahkan waktu itu hard evidence sudah disiapkan, bahkan untuk materainya saja habis bermiliar-miliar waktu itu," kata dia.

Calon Presiden 02, Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya akan membuat surat wasiatnya, Selasa (14/5/2019).
Calon Presiden 02, Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya akan membuat surat wasiatnya, Selasa (14/5/2019). (Capture YouTube Gerindra TV)

Fadli mengatakan lagi bahwa pihaknya akan menyerahkan kepada masyarakat bagaimana untuk bersikap.

"Rakyat yang memiliki sikap. Itu kan ada yang memilih, yang memilih tentu mempunyai sikap terhadap itu, yang memilih kan puluhan juta," kata dia.

Mahfud MD Buka Suara soal Peluang Prabowo Menang

Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan pasangan capres/cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam Pilpres 2019.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.

Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.

Baca: 24 Caleg DPR RI, 4 DPD, 85 DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2019 Sulsel & Jumlah Suara, Pilpres Milik 02

Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.

"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.

"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."

Baca: Foto-foto Bukti Kedekatan Hairul Anas Suaidi & Mahfud MD, Apa Reaksi Paman Tahu Ponakan di Kubu 02?

"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved