Pilpres 2019
H-3 22 Mei 2019, Rekap KPU Jokowi Masih Menang, Ini Terjadi Andai Prabowo Tak ke MK Versi Mahfud MD
H-3 22 Mei 2019, Rekap KPU Jokowi Masih Menang, Ini Terjadi Andai Prabowo Tak ke MK Versi Mahfud MD
Dikatakan Mahfud, apabila Prabowo-Sandi tidak mau mendatangi penetapan presiden terpilih, hasil pemilu tetap akan disahkan.
“Misal mereka tidak datang penetapan, tak mau tanda tangani berita acara ya sudah selesai Pemilu,” tegasnya.
Baca: Klasemen Sementara Usai MotoGP Prancis 2019: Valention Rossi Merosot, Marc Marquez Kokoh Poin Segini
Menurut Mahfud, MK tetap lembaga yang dipercaya masyarakat meskipun ada yang tidak mempercayai kinerja MK.
“Siapa bilang tidak dipercaya, MK tetap dipercaya rakyat, yang tidak percaya kan provokator atau orang yang sedang emosional yang jumlahnya sedikit,” pungkasnya.
Prabowo Ucap Tolak Hasil Pilpres KPU
Calon Presiden kubu 02, Prabowo Subianto memberikan pernyataan sikap akan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disebutkan Prabowo saat memberikan pidato di pertemuan "Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Prabowo menegaskan, dirinya akan menolak hasil pemilu, karena masih adanya kecurangan-kecurangan yang ditemukan.
"Sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan pemilihan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran, dan ketidakjujuran," tegas Prabowo.
Baca: Sejarah, Kumpulan Ucapan di Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas 20 Mei 2019.
Tak hanya menolak hasil perhitungan suara Pilpres dari KPU, kubu 02 juga berencana tidak akan membawa laporan dugaan adanya kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dijelaskan Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/5/2019) Fadli menuturkan bahwa keputusan menggugat dugaan kecurangan berkemungkinan besar tidak akan di bawa ke Mahkamah Konstitusi.
Namun dijelaskannya keputusan itu tetap akan dinyatakan oleh Prabowo-Sandi.
"Kemungkinan besar tentu tidak akan ke MK dengan catatan dari pemilu yang lalu ya. Nanti akan kita lihat. Nanti pasti finalnya akan dinyatakan oleh paslon," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Ia kemudian menjelaskan kembali pengalaman kubunya saat mengajukan gugatan pilpres ke MK pada tahun 2014.