Update Pilpres 2019
5 Fakta Putusan Bawaslu Terkait Pelanggaran Real Count Situng KPU dan Quick Count Pilpres 2019
Berikut 5 fakta putusan (keputusan) Bawaslu terkait Pelanggaran Real Count Situng KPU dan Quick Count Pilpres 2019.
KPU juga terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk melaporkan metodologi dan sumber dana yang mereka gunakan.
Selain itu, Bawaslu juga menyatakan KPU melanggar tata cara input data di Situng.
"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng)," sebagaimana tertulis dalam surat putusan Bawaslu.
Dua keputusan yang telah dijatuhkan, memiliki akibat masing-masing, khususnya bagi KPU selaku terlapor.
Untuk pelanggaran terkait lembaga survei hitung cepat yang belum melaporkan metodologi dan sumber pendanaan, KPU diminta untuk mengumumkan apa saja nama lembaga-lembaga survei tersebut.
Selanjutnya, terkait pelanggaran dalam input data di Situng, KPU diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data pada Situng.
4. Respon KPU

Menanggapi putusan itu, KPU menyatakan apresiasinya kepada Bawaslu yang dianggap memiliki nilai yang sama terkait keterbukaan informasi.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5/2019), meskipun pihaknya dinyatakan melakukan pelanggaran.
Baca: Seruan People Power Kubu Prabowo Berubah Gerakan Kedaulatan Rakyat, Amien Rais Ungkap Maknanya
Baca: Prabowo Klaim Menang 54,24% dari Jokowi, Bandingkan Hasil KPU 100% yang Ditolak BPN di 26 Provinsi
Baca: Hasil Real Count KPU 100%, Bandingkan Selisih Suara Jokowi-Maruf vs Prabowo-Sandi di 23 Provinsi
Baca: Real Count KPU, Ketua Partai Caleg Ramai-ramai Tak Terpilih di DPRD, Ada Disingkirkan Emak-emak
Baca: Benarkah THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2019 Molor Gegara Surat Mendagri? Ini Penjelasan Resmi Kemendagri
"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," kata Pramono.
KPU pun mengaku akan terus melanjutkan penghitungan suara di Situng, sebagaimana instruksi Bawaslu yang tidak meminta KPU menghentikan Situng tersebut.
5. Tanggapan BPN Prabowo
Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sebagai pihak pelapor menganggap keputusan ini sebagai sesuatu yang besar dan berdampak.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.