Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2019 Molor Gegara Surat Mendagri? Ini Penjelasan Resmi Kemendagri

Benarkah THR dan Gaji 13 PNS tahun 2019 molor gegara surat Mendagri? Ini penjelasan resmi Kemendagri.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Tribunpekanbaru
Benarkah THR dan Gaji 13 PNS tahun 2019 molor gegara surat Mendagri? Ini penjelasan resmi Kemendagri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Benarkah THR dan Gaji 13 PNS tahun 2019 molor gegara surat Mendagri? Ini penjelasan resmi Kemendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019 ini tidak akan molor.

"Enggak molor," tegas Tjahjo ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Penegasan ini, menurut Tjahjo, patut diungkapkan kepada publik.

Sebab, pemberitaan seolah-olah menunjukkan bahwa permintaan Kemendagri untuk merevisi aturan mengenai THR dan gaji ke-13 membuat pencairannya menjadi tidak sesuai jadwal alias molor.

Tjahjo menegaskan permintaan revisi aturan THR dan gaji ke-13 adalah hal yang wajar.

Sebab, pihaknya merasa ada persoalan sehingga aturan itu perlu direvisi.

"Intinya jangan sampai yang disalahkan nanti pemerintah ya," ujar Tjahjo.

Pencairan THR dan gaji ke-13, menurut Tjahjo, mungkin juga terlambat atau molor.

Baca: Rincian THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan yang Cair 24 Mei, Gimana Karyawan Swasta, CPNS, Honorer?

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK / P3K Tahap II Usai Lebaran? Ini Kata Menpan serta Formasi Prioritas

Baca: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 Lebih Panjang dari Idul Fitri Sebelumnya, Mulai 30 Mei

Baca: Seruan People Power Kubu Prabowo Berubah Gerakan Kedaulatan Rakyat, Amien Rais Ungkap Maknanya

Baca: Prabowo Klaim Menang 54,24% dari Jokowi, Bandingkan Hasil KPU 100% yang Ditolak BPN di 26 Provinsi

Namun penyebabnya bukanlah revisi yang dimohonkan Kemendagri, melainkan peraturan kepala daerah (perkada).

"Kalau terlambat di daerah, oleh perkada. Perkada itu kan lama prosesnya," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal ini tertuang dalam surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang diajukan Kemendagri.

Dalam surat yang diteken Tjahjo pada 13 Mei 2019 tersebut, Kemendagri meminta agar Pasal 10 ayat 2 yang tercantum dalam dua PP tersebut untuk direvisi.

Adapun dalam Pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved