Pengadilan Militer Makassar Vonis 1 Tahun Prada Adrianus Pattian
Adrianus Pattian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi atau lari dari tugas tentara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Selama terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 725/Wrg tanpa ijin yang sah dari Danyonif 725/Wrg atau atasan yang berwenang terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuannya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun melalui telepon.
Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 725/Wrg tanpa ijin yang sah dari Danyonif 725/Wrg atau atasan lain yang berwenang sejak 14 Agustus 2018 sampai dengan 09 Oktober 2018 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-21/A-18/X/2018/Idik tanggal 09 Oktober 2018 atau selama 56 hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari.
Sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Sementara untuk kasus dugaan penculikan dan kekerasan seksual terhadap enam siswi sekolah dasar di Kendari, Sulawesi Tenggara yang diperbuatnya, kini ditangani Satuan dari Satuan Reskrim Polres Kendari.
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Militer Makassar. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A