Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengadilan Militer Makassar Vonis 1 Tahun Prada Adrianus Pattian

Adrianus Pattian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi atau lari dari tugas tentara.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Handrover
Laman Web Pengadilan Militer Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Prada Adrianus Pattian (25), eks anggota TNI 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Militer Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap 
Adrianus Pattian (25), eks anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada).

Adrianus Pattian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  desersi atau lari dari tugas tentara.

Setelah Cekcok di Grup WA, 2 Anggota DPRD Kader Partai Pendukung Jokowi Baku Hantam di Ruang Rapat

Mobil Box Pelat Merah Kecelakaan di Mallawa Maros, Ini Penyebabnya

Putusan ini diketahui berdasarkan informasi laman Website Pengadilan Militer Makassar, pada Selasa (14/05/2019), siang.

Dalam amar putusanya, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun. Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan diipecat dari dinas Militer.

Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat yakni 3 (tiga) lembar daftar absensi Prada Adrianus Pattian NRP 31150255080194 Ta Yonif 725/Wrg  Agustus 2018 sampai dengan Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Pasi 3 Pers Yonif 725/Wrg an. Lettu Inf Tasliem NRP 391030749087

Dalam amar putusanya, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp7.500,00

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Oditur atau Penuntut Umum yakni satu tahun dan permintaan dipecat dari Dinas Militer.

Kasus disersi atau lari dari tugas tentara oleh terdakwa diketahui  sejak tanggal 14 Agustus sampai 9 Oktober 2018 di Yonif 725/Wrg,  Kelurahan Rambu-rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto  Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar.

Laman Web Pengadilan Militer Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap 
Prada Adrianus Pattian (25), eks anggota TNI
Laman Web Pengadilan Militer Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Prada Adrianus Pattian (25), eks anggota TNI (Handrover)

Terdakwa dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.

Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif sebagai Ta Yonif 725/Wrg dengan pangkat terakhir Prada NRP. 31150255080194.

Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 725/Wrg tanpa ijin yang sah dari Danyonif 725/Wrg atau atasan lain yang berwenang sejak  tanggal 14 Agustus 2018 dan sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan.

Saat pihaknya melakukan pengecekan apel pagi oleh Pasiops Yonif 725/Wrg Lettu Inf Sulhandi di Lapangan apel Yonif 725/Wrg, terdakwa tidak hadir tanpa keterangan.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak kesatuan adalah berupaya melakukan pencarian terhadap terdakwa disekitar barak remaja dan ditempat-tempat yang biasa didatangi oleh terdakwa.

Namun terdakwa tidak berhasil diketemukan sesuai Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa yang dibuat Penyidik Denpom XIV/3 tanggal 23 Oktober 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved