Rampok Uang Jamaah Rp 1,4 Triliun, Bos Abu Tours Dipenjara 20 Tahun, Setimpal Gak?
Rampok uang jamaah Rp 1,4 triliun, bos Abu Tours akan dipenjara 20 tahun. Kabar terbaru dari penanganan kasus penipuan dana penggelapan dana ribuan
Untuk itu, ia kembali akan menempuh jalur kasasi di tingkat Mahkamah Agung untuk membuat kliennya tersebut terbebas dari dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang merugikan 96.976 jemaah umrah Abu Tours ini.
"Tentu kami akan kasasi karena kami kecewa dengan putusan banding yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," pungkas Hendro.
Agen Khawatir Seperti Aset First Travel
Abu Tours telah dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar.
Hamzah Mamba juga telah divonis bersalah 20 tahun penjara dan istrinya Nursyariah Mansyur divonis 19 tahun penjara.
Namun, vonis itu belum menjadi akhir cerita, karena 96 ribu calon jamaah biro perjalanan umrah serta agen dan mitra yang menjadi korban; belum mendapatkan ganti rugi.
Calon jamaah dan agen Abu Tours justru khawatir aset yang disita oleh aparat penegak hukum bernilai miliaran rupiah, bakal diambil alih oleh negara seperti kasus Firts Travel.
"Saya dengar aset Abu Tour kemungkinan besar akan seperti First Travel," kata Perwakilan Agen dan Mitra Abu Tours," Anugerah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (08/05/2019).
Baca: Gelapkan Rp 1,2 Triliun, Manager Keuangan Abu Tours Divonis 16 Tahun Penjara
Kekhawatiran agen dan jamaah ini muncul karena dalam kasus Abu Tours yang menyeret empat tersangka juga mentersangkakan korporasi selaku nam perusahan Abu Tours.

"Korporasi hasil hukumannya denda. Apalgi mau denda na pailit-mi. Kemungkinan aset kita akan dijadikan alat denda dan denda jatuh lagi ke negara," ujarnya.
Abu Tours merupakan perusahaan biro perjalanan haji dan umrah dan travel turut menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah.
Baca: Istri Hamzah Mamba Terbukti Gelapkan Dana Umrah 96 Ribu Calon Jamaah Abu Tours
Abu Tours didakwa menelentarkan 96 ribu calon jamaah umrah.
Kerugian dialami calon jamaah mencapai Rp 1,4 triliun.
Perusahan didakwa hukum pidana dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(kompas.com/tribun-timur.com)