Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rampok Uang Jamaah Rp 1,4 Triliun, Bos Abu Tours Dipenjara 20 Tahun, Setimpal Gak?

Rampok uang jamaah Rp 1,4 triliun, bos Abu Tours akan dipenjara 20 tahun. Kabar terbaru dari penanganan kasus penipuan dana penggelapan dana ribuan

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI/ARSIP TRIBUN TIMUR
Gaya hidup Hamzah Mamba sebelum dipenjara. 

Untuk itu, ia kembali akan menempuh jalur kasasi di tingkat Mahkamah Agung untuk membuat kliennya tersebut terbebas dari dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang merugikan 96.976 jemaah umrah Abu Tours ini.

"Tentu kami akan kasasi karena kami kecewa dengan putusan banding yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," pungkas Hendro.

Agen Khawatir Seperti Aset First Travel

Abu Tours telah dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar.

Hamzah Mamba juga telah divonis bersalah 20 tahun penjara dan istrinya Nursyariah Mansyur divonis 19 tahun penjara.

Namun, vonis itu belum menjadi akhir cerita, karena 96 ribu calon jamaah biro perjalanan umrah serta agen dan mitra yang menjadi korban; belum  mendapatkan ganti rugi.

Calon jamaah dan agen Abu Tours justru khawatir aset yang disita oleh aparat penegak hukum bernilai miliaran rupiah, bakal diambil alih oleh negara seperti kasus Firts Travel.

"Saya dengar aset Abu Tour kemungkinan besar akan seperti First Travel," kata Perwakilan Agen dan Mitra Abu Tours," Anugerah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (08/05/2019).

Baca: Gelapkan Rp 1,2 Triliun, Manager Keuangan Abu Tours Divonis 16 Tahun Penjara

Kekhawatiran agen dan jamaah ini muncul karena dalam kasus Abu Tours yang menyeret empat tersangka  juga mentersangkakan korporasi selaku nam  perusahan Abu Tours.

Perwakilan Agen dan Mitra Abu Tours, Anugerah sedang berkumpul dengan agen yang menjadi korban penipuan Abu Tours (Anugerah baju putih)
Perwakilan agen dan mitra Abu Tours yang menjadi korban penipuan Abu Tours. (TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI)

"Korporasi hasil hukumannya  denda. Apalgi mau denda na pailit-mi. Kemungkinan aset kita akan dijadikan alat denda dan denda jatuh lagi ke negara," ujarnya.

Abu Tours merupakan perusahaan  biro perjalanan haji dan umrah dan travel turut menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah.

Baca: Istri Hamzah Mamba Terbukti Gelapkan Dana Umrah 96 Ribu Calon Jamaah Abu Tours

Abu Tours didakwa  menelentarkan 96 ribu calon jamaah umrah.

Kerugian dialami calon jamaah mencapai Rp 1,4 triliun.

Perusahan didakwa hukum pidana dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(kompas.com/tribun-timur.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved