Gelapkan Rp 1,2 Triliun, Manager Keuangan Abu Tours Divonis 16 Tahun Penjara
Muh Kasim dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti satu tahun kurungan penjara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Manager Keuangan PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Muh Kasim divonis bersalah atas kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umrah.
Muh Kasim dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti satu tahun kurungan penjara.
Baca: Jelang Laga AFC Cup, Pelatih PSM Makassar Darije Kalezic Akui Telah Kantongi Kekuatan Home United
Baca: Ahok Beberkan Rahasia Dirinya Ketika Masih Muda, Sebut Karena Ayahnya!
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang ipimpin langsung Denny Lumban Tobing dan dibantu dua hakim anggota dibacakan secara terpisah, Kamis (21/02/2010).
"Mengadili terdakwa Muh Kasim dianggap terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana dan penggelapan dan pencucian uang secara bersama sama," kata Denny Lumban Tobing dalam materi putusanya.
Baca: Murid TK Insan Madani Belajar Lalu Lintas Dini ke di Mapolres Palopo
Putusan bersalah ini sebagaimana dalam pasal yang dibuktikan yakni pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Namun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis hakim lebih rendah dengan tuntutan JPU selama 18 tahun penjara.
Baca: Amran Sulaiman: Kementan Sukses Produksi Biodisel B-100
Sekedar diketahui, Muh Kasim terseret dalam perkara ini karena diduga secara bersama sama dengan Bos Abu Tours menggelapkan dan melakukan pencucian uang 96 ribu calon jamaah Abu Tours.
Total uang yang digelapkan sebagaimana dalam dakwaan JPU senilai Rp 1,2 trilun. Terungkap dalam fakta persidangan dan keterangan saksi, uang jamaah itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Baca: Vivian Dicampakkan Suami Saat Kehilangan Kedua Tangannya, 10 Tahun Kemudian Nasibnya Berubah Drastis
Uang itu digunakan untuk membeli aset, seperti apartemen, rumah, kendaraan, tanah, pembelian emas 7 Kg dan membiaya unit bisninya yang tidak ada kaitanya dengan pemberangkatan para calon jamaah.
Adapun aset itu diketahui sebagian telah disita Polda Sulsel. Sebagian aset lain belum diketahui keberadaanya dan diduga masih disembunyikan terdakwa.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: