3 Fakta Lain Tentang Yasir Mahmud, Ada Hubungan dengan Mantan Kapolda Sulsel hingga Kena Vonis
3 Fakta Lain Tentang Yasir Mahmud, Ada Hubungan dengan Mantan Kapolda Sulsel hingga Kena Vonis
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
Follow juga Instagram Tribun Timur:
2. Dari Partai Gerindra
Pemilu 2014 lalu, politisi muda alumnus UMI Makassar ini maccaleg melalui Partai Gerindra dapil yang sama. Namun perolehan suaranya kalah dari Andi Iwan Darmawan Aras.
Kini Yasir akan bersaing dengan jagoan Golkar di dapil Sulsel 2. Sejak lama, Golkar adalah 'penguasa' di daerah pemilih ini.
3. Divonis Langgar UU Pemilu
Pada tahun 2014, saat menjadi Caleg dari Partai Gerindra, Yasir Mahmud divonis selama 1 bulan penjara subsider 2 bulan dan denda Rp 5 Juta.
Ia divonis atas kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum di ruang Andi Depu Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/2/2014).
Baca: 3 Fakta Caleg Golkar DPR Yasir Mahmud Lapor Tim Sukses ke Polisi Duit 709 Juta Tak Dibagi di TPS
Baca: Garap Kampung Supriansa, Yasir Mahmud Target 20 Ribu Suara di Soppeng
Baca: Yasir Mahmud Pasang Baliho Raksasa di Kampung Supriansa
Menanggapi hal tersebut Yasir Mahmud, menerima putusan Majelis Hakim dan tidak akan melakukan hukum banding. Usai persidangan Yasir Mahmud mengaku senang dengan adanya perkara tindak pidana pemilu yang bergulir di pengadilan.
"Saya merasa senang, dengan adanya kasus ini. Saya dapat dikenal lebih oleh masyarakat. Dari survei yang ada perkara ini menjadi bahan perbincang publik kenapa hanya Yasir Mahmud yang digugat dengan kasus tindak pudana pemilu, yakni pemasangan iklan d ikoran," ujar Yasir.
Menurutnya, masih banyak calon legislatif lainnya melakukan pelanggaran serupa dengan memasang baliho dipinggir jalan beserta nama, nomor urut, nama partai dan situs-situs pribadinya.